WONOSOBOZONE - Ketegasan sikap Pemkab Wonosobo, yang menghentikan pembangunan sebuah menara seluler, Dusun Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Sukoharjo, menuai apresiasi dari warga setempat. Meski mengakui pihak perusahaan pendiri tower telah memberikan semacam uang ganti rugi, sejumlah warga masih khawatir dengan keselamatan mereka. Hal itu tak lepas dari kondisi tanah di tempat pembangunan menara, yang menurut warga riskan karena labil. Karena itulah, ketika pada Senin (5/12), sejumlah petugas dari Satpol PP dan Linmas, BPMPPT, dan Bagian Komtel Setda Kabupaten Wonosobo, memasang plang resmi keterangan bahwa pembangunan tower dihentikan lantaran melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013, warga setempat mengaku sangat bersyukur.
Salah satu warga yang ditemui di dekat lokasi dibangunnya tower menyebut alasan ketidaksetujuannya dibangunnya menara seluler, salah satunya karena ada mata air di bawah, yang kemungkinan besar alirannya melewati lokasi pembangunan menara. "Mata air yang berada tak jauh dari sini ada dua, dan mungkin alirannya berada di bawah tower," ungkap warga yang enggan namanya disebut. Apabila terus dilanjutkan dan akhirnya berdiri, menara yang direncanakan setinggi 42 meter itu dikhawatirkan rentan ambruk dan menimpa permukiman di sekitarnya.
Analisa akan kondisi tanah labil di tempat pambangunan menara milik PT Triview Geospasial Mandiri Jakarta itu, juga sempat disampaikan Kepala BPMPPT, Gatot Hermawan, ketika sepekan silam meninjau lokasi bersama Kabag Komtel dan Kasatpol PP. "Selain tidak sesuai cell plan dalam perda, pembangunan tower ini layak dihentikan karena memang belum ada kajian lebih lanjut terkait kondisi tanah di sekitar sini yang rata-rata mudah bergerak," tandas Gatot.
Pemasangan plang penghentian pembangunan tower tersebut, dijelaskan Kasatpol PP, Faisal RB merupakan tindak lanjut, setelah sepekan sebelumnya, atau pada (29/11) lalu pihaknya memasang pita segel. "Untuk hari ini, upaya kami masih dalam lingkup penegakan peraturan daerah, yaitu dengan memasang plang penghentian pembangunan tower, sebagai implementasi pasal 20 dan 21 Perda Nomor 2 Tahun 2013," tandas Faisal. Adanya tindakan tegas tersebut, disebutkan Faisal, sekaligus sebagai imbauan kepada warga masyarakat agar memahami bahwa pendirian bangunan, khususnya menara seluler wajib memiliki ijin, sesuai peraturan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar