Budi Raharjo saat memberikan materi |
WONOSOBOZONE - Tidak kurang dari 100
pelajar SLTP dan SLTA yang ada di kota Wonosobo dan Kertek beserta beberapa
guru bimbingan dan konseling (BK) mengikuti penyuluhan hukum terpadu seputar
bahaya penyalahgunaan narkoba, peraturan seputar lalu lintas dan angkutan jalan
serta bahaya kenakalan remaja, Rabu, 25 November di Ruang KRT.Mangoenkoesoemo
Setda Wonosobo.
Menurut Asisten
Pemerintahan Setda, M.Aziz Wijaya, kegiatan penyuluhan terpadu semacam ini perlu
kerap dilaksanakan, sebagai ruang peningkatan derajat kesehatan generasi muda
dan sebagai upaya bersama untuk membekali, melindungi dan mengarahkan generasi
muda sembari mengembangkan kreativitas dan inovasi mereka ke arah positif serta
bermakna. Selain juga sebagai ruang membentuk mental dan karakter anak-anak
bangsa untuk memiliki kesadaran dan kepekaan sejak usia dini, serta sebagai
bagian dari upaya bersama untuk mengoptimalkan proses internalisasi kesadaran
hukum sejak usia dini.
Aziz berpesan kepada
para pelajar untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang ada untuk
meningkatkan potensi diri sekaligus menjadikannya sebagai sebuah tantangan yang
harus dihadapi dengan bijaksana. Selain juga untuk mewaspadai banyaknya
peristiwa yang mencoba untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa saat
ini seperti tindakan anarkis, terorisme dan tawuran, serta semakin banyaknya
kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di negeri ini, baik yang menimpa
pejabat, artis, ibu rumah tangga, mahasiswa dan pelajar.
Aziz berharap berbagai
kejadian yang terjadi di tengah masyarakat ini bisa menjadi peringatan dan
pelajaran, sekaligus sebagai kaca benggala bagi pelajar maupun para pendidik,
agar generasi penerus bangsa tidak terjerumus ke dalam jurang kehancuran,
utamanya tidak mencoba-coba sedikitpun dengan narkoba.
Waka Polres Wonosobo, Komisaris Polisi Pranandya Subiyakto, S.H.,
M.Hum, saat tampil menjadi narasumber, mengingatkan para pelajar bahaya
penggunaan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya
atau yang biasa disingkat dengan narkoba.
Bila narkoba
digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan
mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan
fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat dan
organ-organ tubuh lain seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal. Dampak
penyalahgunaan narkoba pada seseorang sendiri sangat tergantung pada jenis
narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai.
Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun
sosial seseorang.
Khusus ketergantuan
narkoba pada masa remaja, menurut Waka Polres, berbagai kasus yang ditemukan di
usia ini terjadi karena adanya keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta untuk bersenang-senang.
Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah
kelompok usia remaja. Untuk itu, ia meminta agar para remaja tidak main-main
dengan narkoba.
Terkait perilaku
berlalu lintas di jalan raya, Kaurbinopsnal Satlantas Polres Wonosobo,
Ipda.Budi Raharjo, SH, meminta agar para remaja tidak ugal-ugalan di jalan
raya, karena selain membahayakan diri sendiri juga pengguna jalan yang lain.
Hal ini menurutnya sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan khususnya pasal 310, yang menyebutkab bahwa setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu
lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan pidana
penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak satu juta rupiah.
Sedangkan jika
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
kendaraan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda
paling banyak dua juta rupiah, dan jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun
dan/atau pidana denda sepuluh juta rupiah, serta jika mengakibatkan orang lain
mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda
paling banyak dua belas juta rupiah.
Sementara
Kasi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Wonosobo, Eko Riyanto Setia Adi, menyampaikan beberapa penyebab
kenakalan remaja, yang bisa dibedakan dalam dua faktor, yakni faktor internal seperti krisis identitas dan kontrol diri yang lemah dan faktor
eksternal seperti persoalan keluarga
dan perceraian orangtua, teman sebaya yang kurang baik serta komunitas
atau lingkungan tempat tinggal yang kurang baik. Kenakan remaja sendiri bisa
berbentuk penyalahgunaan
narkoba, seks bebas, tawuran antara pelajar, membolos sekolah,
mem”bully” serta mencuri, memalak, menipu dan merampok.
Menurutnya
ada beberapa cara mengatasi kenakalan remaja, diantaranya jika kegagalan
mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi
dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin
figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga
mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
Selain itu perlu adanya motivasi dari keluarga, guru dan teman sebaya dan
kemauan orangtua untuk membenahi kondisi keluarga, sehingga tercipta keluarga
yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja.
Remaja
juga harus pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua memberi
arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul selain para
remaja harus membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh jika
ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.
0 komentar:
Posting Komentar