Budi Raharjo saat memberikan materi

WONOSOBOZONETidak kurang dari 100 pelajar SLTP dan SLTA yang ada di kota Wonosobo dan Kertek beserta beberapa guru bimbingan dan konseling (BK) mengikuti penyuluhan hukum terpadu seputar bahaya penyalahgunaan narkoba, peraturan seputar lalu lintas dan angkutan jalan serta bahaya kenakalan remaja, Rabu, 25 November di Ruang KRT.Mangoenkoesoemo Setda Wonosobo.

Menurut Asisten Pemerintahan Setda, M.Aziz Wijaya, kegiatan penyuluhan terpadu semacam ini perlu kerap dilaksanakan, sebagai ruang peningkatan derajat kesehatan generasi muda dan sebagai upaya bersama untuk membekali, melindungi dan mengarahkan generasi muda sembari mengembangkan kreativitas dan inovasi mereka ke arah positif serta bermakna. Selain juga sebagai ruang membentuk mental dan karakter anak-anak bangsa untuk memiliki kesadaran dan kepekaan sejak usia dini, serta sebagai bagian dari upaya bersama untuk mengoptimalkan proses internalisasi kesadaran hukum sejak usia dini.

Aziz berpesan kepada para pelajar untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang ada untuk meningkatkan potensi diri sekaligus menjadikannya sebagai sebuah tantangan yang harus dihadapi dengan bijaksana. Selain juga untuk mewaspadai banyaknya peristiwa yang mencoba untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa saat ini seperti tindakan anarkis, terorisme dan tawuran, serta semakin banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di negeri ini, baik yang menimpa pejabat, artis, ibu rumah tangga, mahasiswa dan pelajar.

Aziz berharap berbagai kejadian yang terjadi di tengah masyarakat ini bisa menjadi peringatan dan pelajaran, sekaligus sebagai kaca benggala bagi pelajar maupun para pendidik, agar generasi penerus bangsa tidak terjerumus ke dalam jurang kehancuran, utamanya tidak mencoba-coba sedikitpun dengan narkoba.

Waka Polres Wonosobo, Komisaris Polisi Pranandya Subiyakto, S.H., M.Hum, saat tampil menjadi narasumber, mengingatkan para pelajar bahaya penggunaan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya atau yang biasa disingkat dengan narkoba.

Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat dan organ-organ tubuh lain seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal. Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sendiri sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.

Khusus ketergantuan narkoba pada masa remaja, menurut Waka Polres, berbagai kasus yang ditemukan di usia ini terjadi karena adanya keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta untuk bersenang-senang. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. Untuk itu, ia meminta agar para remaja tidak main-main dengan narkoba.

Terkait perilaku berlalu lintas di jalan raya, Kaurbinopsnal Satlantas Polres Wonosobo, Ipda.Budi Raharjo, SH, meminta agar para remaja tidak ugal-ugalan di jalan raya, karena selain membahayakan diri sendiri juga pengguna jalan yang lain. Hal ini menurutnya sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan khususnya pasal 310, yang menyebutkab bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak satu juta rupiah.

Sedangkan jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak dua juta rupiah, dan jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda sepuluh juta rupiah, serta jika mengakibatkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak dua belas juta rupiah.

Sementara Kasi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wonosobo, Eko Riyanto Setia Adi, menyampaikan beberapa penyebab kenakalan remaja, yang bisa dibedakan dalam dua faktor, yakni faktor internal seperti krisis identitas dan kontrol diri yang lemah dan faktor eksternal seperti persoalan keluarga dan perceraian orangtua, teman sebaya yang kurang baik serta komunitas atau lingkungan tempat tinggal yang kurang baik. Kenakan remaja sendiri bisa berbentuk penyalahgunaan narkoba, seks bebas, tawuran antara pelajar, membolos sekolah, mem”bully” serta mencuri, memalak, menipu dan merampok.

Menurutnya ada beberapa cara mengatasi kenakalan remaja, diantaranya jika kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini. Selain itu perlu adanya motivasi dari keluarga, guru dan teman sebaya dan kemauan orangtua untuk membenahi kondisi keluarga, sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja.

Remaja juga harus pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul selain para remaja harus membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top