Kapolres Wonosobo AKBP Azis andriansyah ,S.H, S.I.K, M.Hum. melalaui kasat reskrim mengatakan tersangka dengan korban statusnya adalah pacaran, sebelum berpacaran dengan korban tersangka pernah menikah secara siri dan di karuniai seorang anak yang saat ini anaknya di rawat oleh istrinya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa Satu potong kaos lengan pendek warna hitan, celana panjang warna hitam, dan celana dalam warna hitam milik korban. Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 ayat (1) UURI No. 23 tentang perlindungan anak. Untuk saat ini tersangka telah diamankan di rutan Polres wonosobo untuk Proses hukum lebih lanjut, ujar kasat Reskrim.
Source: http://tribratanewswonosobo.com
0 komentar:
Posting Komentar