WONOSOBOZONE - Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku persetubuhan yang di lakukan oleh DTL yang beralamat di Jarak sari Kec/kab Wonosobo. Dengan korban berinisial F yang berumur 16 tahun Warga Kec. Selomerto Kab. Wonosobo yang tak lain adalah pengasuh anak kakak tersangka sekaligus pacar tersangka. Kejadian tersebut di lakukan tersangka pada bulan juni 2015 di rumah kakak tersangka. Kejadian bermula saat Koban sedang menidurkan keponakan tersangka, melihat F dan keponakan sedang tiduran, membuat nafsunya naik. timbulah niat kotor pelaku untuk meniduri korban. DTL mendekat dan langsung tidur di sebelah korban. Tanpa ragu ragu DTL  yang sudah tidak bisa menahan hawa nafsunya langsung  menindih tubuh korban, merasa tidak ada perlawanan maupun penolakan dari korban, tersangka menyetubuhi korban. Dari pengakuannya tersangka melakukan persetubuhan sebanyak satu kali dilakukan ruang tamu dirumah kakak tersangka.

Kapolres Wonosobo AKBP Azis andriansyah ,S.H, S.I.K, M.Hum. melalaui kasat reskrim mengatakan tersangka dengan korban statusnya adalah pacaran, sebelum berpacaran dengan korban tersangka pernah menikah secara siri dan di karuniai seorang anak yang saat ini anaknya di rawat oleh istrinya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa Satu potong kaos lengan pendek warna hitan, celana panjang warna hitam, dan celana dalam warna hitam milik korban. Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 ayat (1) UURI No. 23 tentang perlindungan anak. Untuk saat ini tersangka telah diamankan di rutan Polres wonosobo untuk Proses hukum lebih lanjut, ujar kasat Reskrim.

Source: http://tribratanewswonosobo.com

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top