WONOSOBOZONE - Sat Resnarkoba Polres Wonosobo Kamis (13/11) Expose penangkapan pengedar dan pembeli narkotika golongan satu jenis ganja. Waka Polres Wonosobo Kompol Pranandya Subiyakto, S.H., M.Hum memberikan keterangan pers kepada Wartawan Surat kabar harian dan Media Elektronik.

Kompol Pranandya Subiyakto, S.H., M.Hum menerangkan kronologis penangkapan yang dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba yang dipimpin AKP Deni Wibowo, SAH, ST. kamis (5/11)  sekira pukul 20.00 Wib menangkap Givari warga kertek. Givari yang merupakan target penangkapan, tertangkap saat melintas di daerah Kelurahan Mlipak atau sebelah barat pasar unggas Sapen. Saat dilakukan penggeledahan diketemukan padanya satu paket ganja kering yang disembunyikan di dalam tas.


Tersangka mengaku, Ganja tersebut dibeli dari seorang yang bernama Teguh Wibowo warga Selomerto, Givari mengaku sudah lima kali melakukan pembelian tempat Bowo. Berbekal pengakuan Givari, AKP Deni Kasat Resnarkoba bersama anggota melaksanakan pengejaran terhadap Bowo. hari itu juga tersangka Bowo berhasil di tangkap dirumahnya

Dari hasil intrograsi diketahui bowo mendapat ganja dari temannya yang berada dijakarta, Setelah memesan dan mentransver uang yang disepakati barang akan dipaketkan kerumah Bowo. dari pengakuan Bowo, dia beli hanya untuk konsumsi sendiri, tetapi Givari memaksa minta/dibagi  pembeliannya ganja. tahun ini sudah lima kali givari membeli dari saya, terang Bowo.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara. “Masing-masing ada hukumannya kalo menyimpan narkotika golongan satu diancam pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan setinggi-tingginya, hukuman penjara 12 tahun. Dan, atau denda sekurang-kurangnya 800 juta setinggi-tingginya 8 Miliar.” kata Wakapolres Kompol Prananyda. SH. M.HUM

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top