WONOSOBOZONE - Proyek pengaspalan jalan yang menghubungkan jalan Gadingrejo
ke Sarwodadi senilai Rp. 800 juta sudah di lelang dengan pemenang lelang CV.
Mabuana Pratama dari Jawar Wonosobo, dibatalkan oleh penanggungjawab anggaran,
sehingga masyarakat kecewa. Atas kekecewaan tersebut masyarakat Sarwodadi
menggelar unjuk rasa dan mengklarifikasi masalah tersebut ke Balai Desa
Gadingrejo Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, Selasa 27/10 pukul 13.00 Wib.
Unjuk rasa yang di pimpin Ahmad Rifanto, Mujib dan Heri tersebut diterima
Kepala Desa Gadingrejo , Tegeno, dan Camat Kepil Singgih Kuncoro, SE, MM.
Kepala Desa Gadingrejo dalam
penjelasannya menyatakan bahwa Kepala Desa hanya berhak mengusulkan berbagai
pembangunan lewat Musrenbang, sedangkan akan turun atau tidak sangat tergantung
kepada Bupati dan DPRD, sehingga Kepala Desa tidak tahu menahu proses
kelanjutannya.
Camat
Kepil Singgih Kuncoro , SE, MM, menyatakan bahwa proyek jalan Sarwodadi memang
dibatalkan karena aturan yang menggugurkannya. Aturan sekarang adalah jika
proyek bantuan Provinsi, maka jalan yang boleh di bangun harus menghubungkan
antar Desa , antar Kecamatan atau antar Kabupaten. Sedangkan proyek jalan
Sarwodadi hanya menghubungkan Dusun Gadingrejo ke Dusun Sarwodadi, yang masih
satu desa. Sehingga secara otomatis gugur.
Sedangkan
kenapa sudah di lelang, karena untuk mempercepat proses penggarapannya jika
anggaran sudah ada. Dan juga agar dalam penggarapannya tidak melampaui tahun
takwin, sehingga tidak terlambat. Kegagalan pembangunan jalan tersebut hanya
semata-mata aturan bukan karena intrik politik menjelang Pilkada.
Atas
penjelasannya diatas, masyarakat Sarwodadi cukup mengerti dan memahami dan
kemudian membubarkan diri . Aksi berjalan damai serta di kawal dan diamankan
oleh anggota Polsek Kepil di pimpin Kanit Intel Bripka Sigit Hariyono.
Source: http://tribratanewswonosobo.com
Source: http://tribratanewswonosobo.com
0 komentar:
Posting Komentar