WONOSOBOZONE - Biasanya alasan ekonomi yang melatarbelakangi terjadinya pencurian. Namun kali ini latar belakang sakit hatilah yang mendasarinya. Adalah PUJO SENO, 28 Th, Warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo Wonosobo yang nekat mencuri sepeda motor milik ROHMAN, Ayah tirinya hanya karena sering dipanggil “gerandong” dan tidak diperbolehkan meminjam sepeda motor tersebut.

Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Suharjono, S.H. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang mencuri sepeda motor milik ayah tirinya tersebut. “Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 pukul 21. 30 Wib di rumah korban di Dsn. Gembor Kelurahan Sukoharjo.” Ungkap Kasatreskrim. “Pelaku yang selama ini tinggal bersama neneknya, nekat memanjat jendela kamar korban untuk mengambil kunci kontak sepeda motor serta kemudian membawanya kabur sebuah sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam No. Pol. AA. 5391 HP serta sebuah Helm INK warna hitam. Sementara itu, korban sendiri tidak berada dirumah dikarenakan sedang menonton pertunjukan lengger di seberang kampung.” lanjutnya. Pelaku sendiri dapat ditangkap di rumah neneknya tanpa perlawanan pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, dirinya nekat mencuri motor tersebut karena merasa sakit hati karena sering dipanggil dengan sebutan “gerandong”. “Sepeda motor itu sebenarnya milik ibu kandung saya yang sekarang bekerja sebagai TKW di Singapura. Namun dalam kesehariannya dipakai oleh ayah tiri saya.” kata PUJO SENO. “Saya sendiri baru dua kali diperbolehkan meminjam sepeda motor. Itupun saya gunakan bersama adik tiri saya. Dan yang paling membuat saya sakit hati karena Ayah saya selalu memanggil saya gerandong. Padahal tidak ada orang lain yang memanggil saya seperti itu.” Lanjutnya.

Menurutnya, seusai melakukan pencurian tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor curiannya ke kompleks Waduk mrican dan baru kembali menjelang senin dinihari. Hingga saat ini pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polres Wonosobo pelanggaran pasal 363 Jo 367 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan di dalam keluarga dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Source: http://tribratanewswonosobo.com

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top