WONOSOBOZONE - Ciptakan keselamatan penerbangan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah gencar sosialisasikan larangan balon udara tanpa awak, termasuk di Kabupaten Wonosobo, Rabu, 18 November di RM.Sari Rasa, yang dihadiri tidak kurang dari 40 PNS yang berasal dari wilayah yang warganya kerap menerbangkan balon udara, seperti Kalikajar, Kertek, Sapuran, Sukoharjo dan Wonosobo. 

Asisten Pemerintahan Setda, Aziz Wijaya, saat membuka acara, menyampaikan sosialisasi bertujuan untuk memperluas penyampaian informasi dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap keselamatan penerbangan yang senantiasa menjadi tanggung jawab bersama. 
Menurutnya transportasi udara atau penerbangan sipil selalu dituntut untuk dapat memenuhi ketentuan aspek penerbangan sipil secara menyeluruh baik dalam aspek keselamatan dan keamanan penerbangan, aspek pelayanan dan memperhatikan pelestarian lingkungan. 

Untuk memenuhi aspek-aspek tersebut terutama aspek keselamatan dan keamanan maka semua pihak dituntut untuk melakukan peningkatan keselamatan penerbangan sampai di tahap yang diharapkan. 
Aziz berharap sosialisasi bahaya pelepasan balon udara terhadap keselamatan penerbangan ini, paling tidak dapat menjadi salah satu sarana untuk pemahaman dan peningkatan keselamatan penerbangan, apalagi Wonosobo termasuk dalam jalur penerbangan Yogyakarta – Jakarta, sehingga keberadaan balon-balon tanpa awak di udara perlu diperhatikan dengan seksama. 

Namun ia berharap ada solusi bersama, sehingga balon tradisional yang sudah menjadi local wisdom masyarakat Wonosobo bisa tetap terlaksana dengan tetap mengindahkan berbagai aturan yang telah ditetapkan, seperti UU Penerbangan nomor 1 tahun 2009, pasal 53 ayat 1 dan Pasal 411, PKPS bagian 101 balon udara yang ditambatkan, layang layang, roket tanpa awak dan balon udara bebas tanpa  awak seperti penerapan, limitasi operasi, persyaratan perlengkapan dan penandaan, persyaratan wajib dilaporkan dan laporan posisi balon udara serta ICAO Document 4444 berupa tanggung jawab ATS Unit terkait Unmaned Free Ballons (Balon Udara Tanpa Awak). 

Narasumber acara, Inspektur Navigasi Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, Safrudin Kurniawan, menyampaikan beberapa karakteristik balon udara yang kerap diterbangkan oleh masyarakat diantaranya durasi terbang bisa sampai 10 jam, merupakan balon udara bebas tanpa awak (tidak bisa dikendalikan), bisa sampai ketinggian FL 350 sehingga bisa mengganggu penerbangan, jatuh bisa sangat jauh dari lokasi peluncuran, besar 5 – 10 meter bahkan lebih, ada yang dilengkapi petasan, tanpa ijin sehingga keberadaanya tidak diketahui ATC dan tidak terdeteksi oleh radar ATC. 

Adapun beberapa laporan gangguan balon udara terhadap penerbangan diantaranya dari ATS Operational Regional Coordinator AirNav Indonesia di Yogyakarta yang menyampaiakan ketika tradisi pelepasan balon udara berlangsung di Wonosobo, sejumlah maspakai penerbangan terkejut karena tidak ada pemberitahuan akan ada benda di udara yang melintas di jalur lalu lintas penerbangan, laporan gangguan dari ATC Yogyakarta, laporan gangguan dari ATC Semarang dan laporan gangguan dari Dirut Airnav. Selain itu Flight Batik Air melaporkan banyak sekali free balon di sekitar CA ketinggian FL 250 above dan di tengah rute Jogja-Cengkareng banyak sekali balon disekitar point CA FL 150 sampai dengan FL 350 bahkan satu buah dilaporkan menyerempet dekat sekali serta kecelakaan dan kebakaran akibat balon udara tanpa awak di Lahan Pegunungan Dieng, yang membakar lebih dari 25 hektar lahan hutan di Bukit Pakuwojo Dieng, yang mana api diduga kuat berasal dari balon udara yang jatuh di rumput kering di sekitar bukit tersebut. 

Safrudin menambahkan, beberapa alasan kenapa balon udara berbahaya bagi pesawat terbang, diantaranya karena 80 % tenaga pesawat dihasilkan dari daya hisap mesin pesawat dan 20 % dari daya dorong mesin pesawat. Hisapan dari mesin pesawat sangat kuat bahkan mobilpun bisa terhisap. Jika ada benda yang tersedot atau masuk ke dalam mesin pesawat, bisa menyebabkan mesin mati, terbakar atau meledak. 

Jika Balon udara nyangkut di area sayap dan ekor serta Flight Control (elevator,rudder,aileron), maka akan mempengaruhi fungsi sayap dan fungsi kendali terbang pesawat udara, resiko yang terjadi pesawat akan susah dikendalikan atau kehilangan kendali. 
Sedangkan kika balon menutupi bagian depan pesawat maka bisa menutupi pitot tube maupun pitot static hole, serta menghalangi pandangan pilot. Resikonya, informasi ketinggian dan kecepatan pada pesawat tidak akurat, karena tertutupi alat sensornya. Jika tertutupi pandangan pilot akan kesulitan mendarat. 

Ia mengungkapkan beberapa tindakan yang telah dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah III antara lain mengirimkan  Surat     Larangan     Penerbangan     Balon     Udara     tertanggal   12   Juni   2015  ke Pemprov Jateng, Bupati Wonosobo dan Bupati Banjarnegara serta mengirimkan surat larangan  nomor 1476/VII/OTBANWIL-III/2015 ke 3 Propinsi, yakni DIY, Jatim dan Jateng tertanggal 18 Juli 2015 atau sebelum lebaran. 

Sementara batasan pengoperasian balon udara sesuai PKPS 101, adalah tidak seorangpun boleh mengoperasikan balon udara bebas tanpa awak, kecuali mendapat hak dari ATC di wilayah udara class B,C,D,E. (diatas jawa timur dan jawa tengah kelasnya B dan C), awan memenuhi ½ langit atau lebih, jarak pandang kurang dari 5 mil atau 9,10 Km, diatas kota besar, kota, perkampungan atau sekelompok orang di ruang terbuka atau yang tidak berhubungan dengan pengoperasian serta sedemikian rupa yang berdampak dari balon, atau dari bagiannya termasuk muatan yang dapat membahayakan terhadap orang atau properti yang tidak terkait dengan pengoperasian. 

Sedangkan untuk persyaratan-persyaratan peralatan dan penandaan sesuai PKPS 101 adalah tidak seorangpun boleh mengoperasikan balon udara bebas tanpa awak kecuali dipasang paling tidak dua sistem pemutus atau peralatan yang beroperasi independen antara satu dengan lainnya, serta paling sedikit 2 metode, sistem, peralatan, atau kombinasi dari keduaduanya, berfungsi independen antara satu dengan lainnya dan bekerja untuk menghentikan batasan jalur penerbangan. Selain itu operator harus mengaktifkan peralatan diatas jika cuaca kurang baik atau jika membahayakan lalu lintas penerbangan atau orang dan properti di sekitarnya. 

Semua persyaratan ini wajib dilaporkan sebelum peluncuran, sebab tidak seorangpun boleh mengoperasikan sebuah balon udara bebas tanpa awak kecuali dalam 48 sampai dengan 72 jam sebelum dimulai pengoperasian harus memberikan informasi untuk persetujuan ke Otoritas Bandar Udara dan fasilitas ATC terdekat dari tempat peluncuran. Ancaman pidana jika masyarakat tidak mengindahkan aturan ini, sesuai UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009 Pasal 411, akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah. 

Safrudin menegaskan, para peserta sosialisasi bisa memberikan pemahaman kepada instansi terkait dan segenap unsur masyarakat tentang peraturan dan ketentuan yang berlaku mengenai penerbangan balon udara tanpa awak, sehingga bisa menciptakan jalur penerbangan yang aman.

source : wonosobokab.go.id

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top