WONOSOBOZONE - Polres Wonosobo sedang menggalakkan peran Pelajar untuk mendukung pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan mengoptimalkan peran KAPA (Kesatuan Aksi Pelajar Anti Narkoba). Kegiatan yang dilaksanakan KAPA berupa pembinaan di sekolah – sekolah baik tingkat dasar, menengah maupun tingkat atas.
Meski mengoptimalkan kegiatan pembinaan bukan berarti upaya penindakan penyalahgunaan narkoba terhenti. Sat Resnarkoba Polres Wonosobo tetap melaksanakan pemberantasan peredaran narkoba maupun miras. Baik melalui kegiatan razia di hotel, Café maupun tempat umum seperti Taman Kota, apotek maupun tempat nongkrong para remaja.
Selasa (3/11) pukul 21.45 Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Deni Wibowo, SAH, ST. melaksanakan kegiatan monitoring di apotek dan lokasi-lokasi yang menjual pipet (alat kesehatan yang disalahgunakan menjadi alat konsumsi Sabu). Pukul 22.30 Wib, pada saat kegiatan hendak dibubarkan, AKP Deni menerima laporan dari anggota Satresnarkoba bahwa baru saja terjadi transaksi narkoba di wilayah Sruni Wonosobo. Atas laporan tersebut anggota Satresnarkoba kemudian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada pukul 23.00 Wib dapat mengamankan 1 orang pria paruh baya yaitu Slamet Widodo (58 tahun) di rumahnya Kauman Utara Wonosobo. Saat dilakukan penangkapan, tersangka dalam keadaan teler karena baru saja selesai mengkonsumsi 1 paket sabu. Bersama pelaku diamankan pula barang bukti berupa 2 paket hemat sabu-sabu yang belum terpakai didalam bungkus rokok dan sebuah bong yang terdapat sisa sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, Pelaku Slamet mendapatkan sabu dari seorang pengedar yang hingga saat ini masih berstatus DPO. Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah, S. H., S.I.K., M. Hum melalui Kasatresnarkoba AKP Deni Wibowo, SAH, ST. menyampaikan bahwa pelaku memesan 3 paket sabu tersebut seharga Rp. 600.000,- dari pengedar yang masih DPO tersebut. “Sabu itu diantar sendiri oleh pengedar ke rumah Slamet oleh pengedar “ kata Kasatresnarkoba. Sampai saat ini tersangka Slamet masih mendekam di Tahanan Polres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “ Kami jerat tersangak dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” tutupnya.
Source: http://tribratanewswonosobo.com
0 komentar:
Posting Komentar