Ratusan Kades dan Kalur ikuti Orientasi
WONOSOBOZONE - Ratusan kepala desa dan kelurahan bersama BPD se Kabupaten Wonosobo ikuti orientasi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), Selasa, 24 November di Gedung Sasana Adipura Kencana.

Menurut Kepala Badan Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wonosobo, Junaedi, kegiatan ini digelar sebagai upaya untuk membuka wawasan dan komitmen pemangku kepentingan di tingkat desa, seperti kades/kalur dan BPD, dalam mengoptimalkan program KKBPK sehingga mereka bisa tahu hal-hal yang bisa di-back up di tingkat desa untuk menyukseskan program ini.

Selain itu, melalui orientasi ini diharapkan bisa tercipta base line data keluarga yang aktif ikut program ini di tingkat desa, sehingga data ini bisa dipakai dalam perencanaan penganggaran program KKBPK di tingkat desa. Harapannya, bekal pengetahuan para kades/kalur dan BPD ini bisa dibawa ditingkat musyawarah pembangunan desa (musrenbangdes) sehingga program KKBPK bisa dialokasikan dalam alokasi dana transfer ke desa.

Junaedi menegaskan, sesuai Peraturan Kementrian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor 5 Tahun 2015 tentang prioritas dana desa, khususnya pasal 3, yang menyebutkan bahwa dana desa diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat dan membiayai belanja pembangunan desa, sehingga jika kades menganggarkan program KKBPK dalam alokasi dana transfer ke desa tidak menyalahi aturan.

Junaedi juga menambahkan pelaksanaan program ini merupakan implementasi dari sembilan agenda pembangunan (Nawacita), khususnya agenda prioritas kelima, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, yang mana agenda ini salah satunya dijabarkan dalam program pembangunan kependudukan dan keluarga berencana. Hal inilah yang menjadikan pihaknya, termasuk BKKBN mendukung agenda ini melalui suksesnya program KKBPK.

Sedangkan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Tri Antoro, menyampaikan kebijakan pengalokasian dana tansfer ke desa pada program KKBPK sesuai Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2015 tentang pedoman pelaksaan dana transfer ke desa tahun 2015, yang mana salah satu program prioritas pemberdayaan masyarakat melalui pelaksanaan urusan keluarga berencana dan keluarga sejahtera, yang digunakan untuk menunjang gerakan pengendalian penduduk dan upaya mewujudkan keluarga sejahtera, antara lain melalui pemberian kontribusi untuk penyediaan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin, fasilitasi pelaksanaan kegiatan Kelompok Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja dan Bina Keluarga Lanjut Usia; dan memberi kontribusi untuk pengembangan gerakan imunisasi dan gizi keluarga.

Senada hal ini, Kepala BAPPEDA Wonosobo, One Andang Wardoyo menekankan kepada kades bersama BPD bisa memasukkan rencana program ini kedalam APBDes melalui alokasi dana transfer ke desa, yang mana hal ini masuk dalam siklus perencanan yang dimulai dengan penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa. Kegiatan pembuatan RPJMDesa masih bisa dilakukan dari bulan Oktober hingga Desember berbarengan dengan pengembangan RPJMDesa dan RKPdesa menjadi Dokumen APBDesa. Pelaksanaan APDesa sendiri mulai Januari hingga Desember dan pelaporan pelaksanaan APBDesa pada setiap semester yaitu bulan Juli dan Januari.

Sementara Pj Bupati Wonosobo, Satriyo Hidayat, berpesan kepada seluruh kades dan BPD, untuk melaksanakan program KKBPK, sesuai kewenangan dan kewajiban desa, sebagai upaya meningkatkan kualitas masyarakat berbasis keluarga maka Desa/Kelurahan dengan mengikutsertakan kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) beserta sub PPKBD-nya dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa/ Kelurahan.

Selain itu, Satriyo meminta agar memasukkan program KKBPK dalam Rencana Anggaran Pembangunan Belanja Desa dan dibahas dalam Musyawarah Desa. Kegiatan diarahkan untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam penggerakan Keluarga Berencana melalui operasionalisasi PPKBD beserta sub PPKBD, kelompok BKB, BKR, BKL dan UPPKS, serta membantu memperkuat based line data keluarga dan data potensi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Satriyo juga mengingatkan bahwa potensi masalah kependudukan di Kabupaten Wonosobo saat ini adalah median usia nikah pertama wanita. Berdasarkan hasil Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012, median usia nikah wanita Wonosobo adalah 16,7 tahun. Kondisi ini menyebabkan tingginya Age Specific Fertility Rate (ASFR) atau jumlah wanita usia 15-19 tahun yang telah melahirkan anak pertamanya yakni sebesar 90 per 1000 wanita usia 15-19 tahun.

Untuk itu, ia meminta agar para kades serius mengatasi hal ini, dengan melibatkan berbagai kader KB dan penyuluh di tingkat desa, serta memaksimalkan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIKR) di semua tingkatan. Termasuk dengan melibatkan semua fasilitas kesehatan di tingkat desa dan kecamatan, seperti Klinik Keluarga Berencana, baik milik Pemerintah maupun swasta, Puskesmas beserta jejaringnya seperti PKD di setiap Desa, serta memaksimalkan penyediaan informasi di lini lapangan melalui kelompok-kelompok kegiatan seperti Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS). 

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top