Ratusan Kades dan Kalur ikuti Orientasi |
WONOSOBOZONE - Ratusan kepala desa
dan kelurahan bersama BPD se Kabupaten Wonosobo ikuti orientasi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
(KKBPK),
Selasa, 24 November di Gedung Sasana Adipura Kencana.
Menurut Kepala Badan
Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Wonosobo, Junaedi, kegiatan ini digelar sebagai upaya untuk membuka
wawasan dan komitmen pemangku kepentingan di tingkat desa, seperti kades/kalur
dan BPD, dalam mengoptimalkan program KKBPK sehingga mereka bisa tahu hal-hal
yang bisa di-back up di tingkat desa
untuk menyukseskan program ini.
Selain itu, melalui
orientasi ini diharapkan bisa tercipta base
line data keluarga yang aktif ikut program ini di tingkat desa, sehingga
data ini bisa dipakai dalam perencanaan penganggaran program KKBPK di tingkat
desa. Harapannya, bekal pengetahuan para kades/kalur dan BPD ini bisa dibawa
ditingkat musyawarah pembangunan desa (musrenbangdes) sehingga program KKBPK
bisa dialokasikan dalam alokasi dana transfer ke desa.
Junaedi menegaskan,
sesuai Peraturan Kementrian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor
5 Tahun 2015 tentang prioritas dana desa, khususnya pasal 3, yang menyebutkan
bahwa dana desa diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat dan membiayai
belanja pembangunan desa, sehingga jika kades menganggarkan program KKBPK dalam
alokasi dana transfer ke desa tidak menyalahi aturan.
Junaedi juga
menambahkan pelaksanaan program ini merupakan implementasi dari sembilan agenda
pembangunan (Nawacita), khususnya agenda prioritas kelima, yakni meningkatkan
kualitas hidup manusia Indonesia, yang mana agenda ini salah satunya dijabarkan
dalam program pembangunan kependudukan dan keluarga berencana. Hal inilah yang
menjadikan pihaknya, termasuk BKKBN mendukung agenda ini melalui suksesnya
program KKBPK.
Sedangkan
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Tri Antoro, menyampaikan kebijakan
pengalokasian dana tansfer ke desa pada program KKBPK sesuai Peraturan Bupati
nomor 47 tahun 2015 tentang pedoman pelaksaan dana transfer ke desa tahun 2015,
yang mana salah satu program prioritas pemberdayaan masyarakat melalui pelaksanaan urusan keluarga berencana dan keluarga
sejahtera, yang digunakan untuk menunjang gerakan pengendalian
penduduk dan upaya mewujudkan keluarga sejahtera, antara lain melalui pemberian
kontribusi untuk penyediaan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin, fasilitasi pelaksanaan kegiatan Kelompok Bina Keluarga
Balita, Bina Keluarga Remaja dan Bina Keluarga Lanjut Usia; dan memberi
kontribusi untuk pengembangan gerakan imunisasi dan gizi keluarga.
Senada hal
ini, Kepala BAPPEDA Wonosobo, One Andang Wardoyo menekankan kepada kades bersama
BPD bisa memasukkan rencana program ini kedalam APBDes melalui alokasi dana
transfer ke desa, yang mana hal ini masuk dalam siklus perencanan yang dimulai
dengan penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa. Kegiatan pembuatan RPJMDesa masih bisa
dilakukan dari bulan Oktober hingga Desember berbarengan dengan pengembangan RPJMDesa
dan RKPdesa menjadi Dokumen APBDesa. Pelaksanaan APDesa sendiri mulai Januari
hingga Desember dan pelaporan pelaksanaan APBDesa pada setiap semester yaitu
bulan Juli dan Januari.
Sementara
Pj Bupati Wonosobo, Satriyo Hidayat, berpesan kepada seluruh kades dan BPD, untuk
melaksanakan program KKBPK, sesuai kewenangan dan kewajiban desa, sebagai upaya
meningkatkan kualitas masyarakat berbasis keluarga maka Desa/Kelurahan dengan mengikutsertakan
kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) beserta sub PPKBD-nya dalam
penyusunan perencanaan pembangunan Desa/ Kelurahan.
Selain
itu, Satriyo meminta agar memasukkan program KKBPK dalam Rencana Anggaran
Pembangunan Belanja Desa dan dibahas dalam Musyawarah Desa. Kegiatan diarahkan
untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam penggerakan Keluarga Berencana
melalui operasionalisasi PPKBD beserta sub PPKBD, kelompok BKB, BKR, BKL dan
UPPKS, serta membantu memperkuat based
line data keluarga dan data potensi desa sebagai dasar penyusunan
perencanaan pembangunan desa.
Satriyo
juga mengingatkan bahwa potensi masalah kependudukan di Kabupaten Wonosobo saat
ini adalah median usia nikah pertama
wanita. Berdasarkan hasil Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun
2012, median usia nikah wanita
Wonosobo adalah 16,7 tahun. Kondisi ini menyebabkan tingginya Age Specific Fertility Rate (ASFR) atau jumlah
wanita usia 15-19 tahun yang telah melahirkan anak pertamanya yakni sebesar 90
per 1000 wanita usia 15-19 tahun.
Untuk itu, ia meminta
agar para kades serius mengatasi hal ini, dengan melibatkan berbagai kader KB
dan penyuluh di tingkat desa, serta memaksimalkan Pusat Informasi dan Konseling
Remaja (PIKR) di semua tingkatan. Termasuk dengan melibatkan semua fasilitas
kesehatan di tingkat desa dan kecamatan, seperti Klinik Keluarga Berencana,
baik milik Pemerintah maupun swasta, Puskesmas beserta jejaringnya seperti PKD
di setiap Desa, serta memaksimalkan penyediaan informasi di lini lapangan melalui
kelompok-kelompok kegiatan seperti Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga
Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Kelompok Usaha Peningkatan
Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS).
0 komentar:
Posting Komentar