WONOSOBOZONE - Sebuah rumah kost di Kelurahan Mlipak Kecamatan Wonosobo digrebeg petugas Gabungan Polres, Satpol PP, Aparat Kecamatan dan Kelurahan setempat, Selasa (02/02) sore sekitar pukul 15.00 WIB, dan mengamankan pemilik serta 9 wanita penghuni kamar kost, yang kesehariannya berprofesi sebagai Pemandu Lagu, ke kantor Satpol PP untuk dibina.

Menurut Kepala Satpol PP dan Linmas Wonosobo, Faisal Radjul Buntoro, penggrebegan dilakukan atas dasar laporan warga yang merasa tidak nyaman, geram dan resah dengan keberadaan rumah kost yang dihuni oleh wanita yang mayoritas pekerja di hiburan malam ini.
Pihaknya menyikapi laporan warga yang merasa tidak nyaman dan geram dengan para penghuni rumah kost, karena dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan dikhawatirkan bisa ikut merusak mental masyarakat, khususnya generasi muda.

Kegiatan ini sendiri pernah dilakukan di tempat yang sama sekitar 4 bulan yang lalu, dan khusus penggerebakan sekarang, bermula dari laporan warga. Dalam kegiatan ini pihaknya melakukan pemanggilan kepada pemilik rumah kost, Ny.SS (64Th) yang bertempat tinggal di Jl. Sumbing, dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP bersama 9 orang wanita penghuni kamar kost yang salah satunya sedang hamil muda, untuk dilakukan klarifikasi dan pembinaan.

Faisal menambahkan, dengan adanya laporan warga ini, Pemerintah melalui Satpol PP telah melakukan respon, sebagai skala prioritas yang harus segera disikapi dan ditindaklanjuti, karena Pemerintah merupakan pelayan dan sebagai pelindung warga masyarakat. Hal ini perlu dilakukan sebab mereka adalah warga masyarakat, yang harus dilayani dan juga dilindungi.Kepada pemilik rumah kost, Faisal meminta untuk segera mengosongkan kamar-kamar tersebut, dan meminta kepada penghuni kost untuk segera mengemasi barang milik mereka demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena warga sekitar sudah tidak nyaman dengan keberadaan PL yang menghuni kost di kampung mereka.

Setelah dilakaukan pembinaan di kantor Satpol PP, 9 wanita penghuni kost tersebut kemudian dibawa lagi ke kost untuk mengemasi sendiri barang milik mereka, dengan di awasi dan dijaga oleh Anggota Satpol PP sampai mereke benar-benar meninggalkan kostnya.

Adapun 9 orang penghuni kost yang diberi pembinaan tersebut adalah, Hm (20 tahun) asal Jaraksari, RL (20 tahun) asal Balekambang, FT (22 tahun), NR (21 tahun) asal Banjarnegara, SA (22 tahun), MY (19 tahun) asal Temanggung, D (26 tahun) asal Timbang, WW (26 tahun) asal Kajoran Magelang dan RP (23 tahun) asal Jepara.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top