Fenomena Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Wonosobo Memprihatinkan |
WONOSOBOZONE - Nafas
Suyatno Ahmad Waryanto, pekerja sosial masyarakat (PSM) dari Desa Bejiarum
Kecamatan Kertek tampak masih tersengal ketika ditemui di rumahnya, Jumat siang
(12/2). Pria 47 Tahun
penyandang predikat PSM Teladan Nasional Tahun 2014 tersebut mengaku baru saja
menghadiri sidang diversi di Polsek Kejajar. “Sidang diversi atas terjadinya
kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seorang anak berusia 13
tahun asal Kejajar dan memerlukan kehadiran saya sebagai pendamping,” jelas
bapak dua anak yang akrab dengan sapaan Pak Yatno itu. Meski akhirnya anak yang
dilaporkan telah mencuri sepeda motor itu terlepas dari sanksi hukum, Yatno
mengaku cukup miris memikirkan kondisi terkini anak-anak yang kian sering
tersangkut kasus. “Dalam tiga bulan ini saya telah mendampingi 3 anak dari
Kejajar, Leksono dan Kertek yang terlibat kasus pencurian, dan 2 di antaranya adalah pencurian kendaraan
bermotor,” terang Yatno.
Ia menilai,
anak-anak yang masih dalam usia sekolah tersebut tak selayaknya melakukan
perbuatan melawan hukum, terlebih dengan dalih yang menurutnya cukup aneh.
“Pemicunya bukan sekedar kebutuhan ekonomi lantas mencuri, tapi hanya untuk
gaya-gayaan di depan temannya,” lanjut Yatno. Keberanian seorang anak yang
masih ada di usia 13 tahun untuk mengambil sepeda motor dan langsung membawa
lari juga membuatnya terheran-heran. Ketika ditanya petugas dari Polsek Kejajar,
anak itu pun menurut Yatno mampu menjawab semua pertanyaan dengan lancar, meski
terkesan ketakutan. “Beruntung anak keluarga tak mampu itu tidak menjadi
bulan-bulanan massa karena pihak pemilik sepeda motor berhasil mengamankan ke
kantor polisi,” sebut Yatno. Selaku pekerja sosial yang memang memiliki tugas
pendampingan terhadap para PMKS, Yatno mengaku tak keberatan ketika harus
memenuhi panggilan dari pihak kepolisian untuk turut dalam sidang diversi.
“Hasil dari sidang diversi biasanya adalah rekomendasi agar anak yang telah
melanggar hukum itu dikirim ke panti
untuk dibina,” beber Yatno.
Namun, dari beberapa
anak yang dikirim ke panti rehabilitasi sosial, Yatno mengaku tak semuanya bisa
menjalani masa pembinaan dengan baik seperti yang diharapkan. “Salah satu anak
dari Leksono yang telah dikirim ke panti justru pulang sendiri dan bahkan
kembali melakukan tindak pencurian,” kata Yatno. Terhadap fenomena ABH yang
kian sering terjadi, Yatno berharap Pemerintah Kabupaten melalui instansi atau lembaga
terkait hadir. “Mungkin Pemda harus lebih intensif memberikan sosialiasi agar
anak tak mudah terjebak dalam keinginan yang berpotensi menjerumuskan mereka ke
ranah hukum,” harap Suyatno. Kehadiran
secara lebih intensif jajaran terkait dari Pemda, diyakini Suyatno akan mampu
menyadarkan banyak pihak. Kasus pencurian yang dilakukan anak usia 13 tahun itu
terjadi juga karena adanya kesempatan, mengingat ia merasa mudah membawa lari
kendaraan yang ditinggal pemilik dalam keadaan tidak dikunci, bahkan kunci
kontaknya ditinggal di sepeda motor.
Kepada warga
masyarakat, Yatno juga merasa perlu mengimbau agar kepedulian terhadap
lingkungan lebih ditingkatkan. Faktor keberanian anak untuk melakukan tindak
melawan hukum, menurut Yatno bisa jadi juga dipicu kurangnya kepedulian dari
lingkungan sekitar mereka. “Masyarakat selayaknya lebih jeli mengawasi
anak-anak yang berada di sekitarnya, sehingga ketika terjadi hal-hal yang
mencurigakan bisa diantisipasi agar tak berkembang menjadi tindak kejahatan,”
pungkas Suyatno.
Source: wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar