WONOSOBOZONE - Baru saja bebas setelah mendapat remisi, Kabul Priyono sudah rindu sel tahanan. Bagaimana tidak rindu sel tahanan, belum genap sebulan menghirup udara bebas, Pembunuh Pacarnya ini melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Jajaran unit opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berinisial Rw (16 th) warga Sapuran, tersangka bernama  Kabul Priyanto yang beralamat di Dsn. Merapi mulyo, Ds Sedayu, Sapuran Wonosobo.
Perbuatan cabul tersebut terjadi pada bulan Desember 2015 sekitar pukul 14.00 wib di rumah tersangka.

Tersangka merupakan resedifis kambuhan yang sering keluar masuk tahanan, tidak tanggung-tanggung Kabul sudah keluar masuk bui sebanyak 5 kali, tahun 1998 menjalani hukuman selama 7 bulan dalam kasus pencurian, tahun 1999 menjalani hukuman selama 14 bulan dalam kasus pencurian, tahun 2000 menjalani hukuman 11 bulan dalam kasus pencurian lagi dan pada tahun 2005 menjalani hukuman selama 10 bulan dalam perkara penggelapan sedangkan pada  tahun 2007  menjalani hukuman selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan.

Sebelum persetubuhan itu terjadi, keluarga korban meminta bantuan kepada tersangka untuk mencarikan adiknya (korban) yang tidak pulang kerumah. Tersangka berniat untuk mencarikan dan menemukannya.  Setelah bertemu korban di ajak kerumah tersangka untuk di jemput oleh keluarganya. Di rumah tersangka ini korban menceritakan alasanya tidak pulang kerumah di karenakan telah di setubuhi orang Dsn Kleci banaran kertek.

Mendengar cerita korban, tersangka merasa terangsang dan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolaknya. dengan ancaman (ojo gawe nesune aku) ahirnya korban terpaksa melayani nafsu bejat tersangka karna takut (dibawah tekanan). dari pengakuannya, tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak 1 (satu) kali di rumah tersangka. setelah puas manyalurkan nafsunya korban di ajak ngobrol dan tidak lama kemudian keluarga korban datang untuk menjemputnya.

Tersangka memberikan uang sebesar Rp 1.150.000 ( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari pemberian orang Dsn Kleci banaran kertek. Beberapa hari kemudian korban menceritakan kejadian persetubuhan tersebut kepada keluarganya, selanjutnya keluarga korban meminta pertanggung jawaban dari tersangka karena telah menodai korban.  Merasa tidak ada kejelasan dari tersangka, selanjutnya keluarga korban melaporkan perbuatan persetubuhan tersebut  kepada polisi.Kapolres Wonosobo AKBP AZIS ANDRIANSYAH S.H, S.I.K, M.Hum melalui kasat reskrim AKP SUHARJONO S.H mengatakan, berbekal dari laporan korban ahirnya tersangka dapat di tangkap serta mengamankan barang bukti berupa kaos berwarna merah, sweater warna hitam, celana jeans warna hitam, BH warna ungu dan  celana dalam warna putih kuning yang di pakai korban saat persetubuhan terjadi. Atas perbuatannya tersangka di jerat denganpasal 81 atau pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top