Foto By Detik
WONOSOBOZONE - Pertanyaan sebagian besar warga masyarakat, terkait kebenaran KTP Elektronik (E-KTP) berlaku seumur hidup terjawab sudah. Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 tentang KTP Elektronik, Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup. Ketetapan ini sekaligus disertai penjelasan dalam pasal 64 ayat 7 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, yang mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Dengan adanya SE Mendagri itu, KTP elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011, kini tidak perlu lagi dilakukan perpanjangan.

Menyikapi adanya Surat Edaran Mentdagri tersebut, Kepala Kantor Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Makmun Asmara mengaku telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Wonosobo sampai ke jajaran instansi vertikal serta kalangan BUMN/BUMD. Ketika ditemui Selasa (9/2), Makmun mengungkapkan bahwa imbauan tersebut diedarkan agar seluruh warga masyarakat Kabupaten Wonosobo mengerti KTP yang mereka pegang tak lagi perlu diperpanjang. “Imbauan juga kami sampaikan kepada 15 Camat se-Wonosobo agar mereka juga menyebarluaskan informasi ini kepada warga di wilayah kerja masing-masing,” terang Makmun.

Dengan telah terbitnya SE Menteri Dalam Negeri tersebut, Makmun menyebut kini warga tak perlu lagi bertanya-tanya mengenai status KTP Elektronik mereka. “Adanya masa berlaku yang masih dicantumkan pada KTP Elektronik diabaikan saja,” imbau Makmun. Masyarakat, dikatakan Makmun bisa mengurus KTP baru hanya apabila berpindah alamat tinggal, atau KTP yang ia miliki hilang. “Kami tetap siap memproses permintaan penerbitan KTP baru bagi yang memang mengalami perpindahan alamat rumah, atau bagi yang kehilangan kartu identitas tersebut,” pungkas Makmun.

Source: wonosobokab.go.id

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top