Foto By Detik
WONOSOBOZONE - Pertanyaan sebagian besar warga masyarakat, terkait kebenaran KTP Elektronik (E-KTP) berlaku
seumur hidup terjawab sudah. Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/295/SJ tanggal
29 Januari 2016 tentang KTP Elektronik, Pemerintah Republik Indonesia
menegaskan bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup. Ketetapan ini sekaligus
disertai penjelasan dalam pasal
64 ayat 7 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, yang mengamanatkan bahwa KTP elektronik
untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Dengan adanya SE
Mendagri itu, KTP
elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011, kini tidak perlu lagi dilakukan
perpanjangan.
Menyikapi adanya Surat
Edaran Mentdagri tersebut, Kepala Kantor Administrasi
Kependudukan dan Catatan Sipil, Makmun Asmara mengaku telah mengeluarkan
imbauan kepada seluruh pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Wonosobo sampai ke
jajaran instansi vertikal serta kalangan BUMN/BUMD. Ketika ditemui Selasa
(9/2), Makmun mengungkapkan bahwa imbauan tersebut diedarkan agar seluruh warga
masyarakat Kabupaten Wonosobo mengerti KTP yang mereka pegang tak lagi perlu
diperpanjang. “Imbauan juga kami sampaikan kepada 15 Camat se-Wonosobo agar
mereka juga menyebarluaskan informasi ini kepada warga di wilayah kerja
masing-masing,” terang Makmun.
Dengan telah terbitnya SE Menteri Dalam Negeri tersebut, Makmun menyebut
kini warga tak perlu lagi bertanya-tanya mengenai status KTP Elektronik mereka.
“Adanya masa berlaku yang masih dicantumkan pada KTP Elektronik diabaikan
saja,” imbau Makmun. Masyarakat, dikatakan Makmun bisa mengurus KTP baru hanya
apabila berpindah alamat tinggal, atau KTP yang ia miliki hilang. “Kami tetap
siap memproses permintaan penerbitan KTP baru bagi yang memang mengalami
perpindahan alamat rumah, atau bagi yang kehilangan kartu identitas tersebut,”
pungkas Makmun.
Source: wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar