WONOSOBOZONE -Triwulan pertama pengadaan barang dan jasa Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo harus sudah dimulai, hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Eko Sutrisno Wibowo, saat membuka sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Wonosobo di Ruang rapat Mangoen Koesoemo Setda, Senin (01/02).
Menurutnya, percepatan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa perlu dilakukan, setidaknya di triwulan pertama, semua kegiatan sudah harus mulai dilelangkan dan diproses, tetapi tetap harus mengacu pada regulasi yang ada, sehingga proses pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Wonosobo tidak melawan hukum dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik sesuai amanat Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 serta perubahan-perubahannya, termasuk perubahan terakhir yang terdapat dalam Peraturan Presiden No.4 tahun 2015.
Eko Sutrisno juga menyatakan apresiasi dengan digelarnya sosialisasi PBJ bagi OPD, sebab PBJ ini perlu dipersiapkan, sehingga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan bisa berjalan efisien, terbuka dan kompetitif, dan bisa dihasilkan ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, yang ujungnya akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.
Di hadapan puluhan pimpinan OPD yang akan menjadi Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, Eko mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan PBJ, para pengelola kegiatan harus dapat melakukan manajemen proyek dengan baik, yakni kegiatan yang tepat waktu, tepat mutu, tepat anggaran, tepat manfaat dan tepat aturan.
Para pengelola kegiatan juga harus dapat mengatur manajemen proyek dengan baik, sehingga output yang dihasilkan bisa maksimal.Eko menambahkan, bahwa seusai amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, maka Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah melaksanakan pengadaan Barang/Jasa secara elektronik atau E-Procurement sejak tahun 2011.
Terkait hal ini, Eko meminta agar tiap Pengguna Anggaran maupun Kuasa Pengguna Anggaran memahami betul alur pelaksanaan E-Procurement termasuk di dalamnya pelaksanaan E-Catalog yang dikoordinir LKPP melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).Sosialisasi sendiri dipimpin Kepala BAPPEDA, One Andang Wardoyo, dengan nara sumber Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Dalbang dan LPSE Setda, serta Tim P4KD dari Kejaksaan dan Tim Penyerapan Anggaran dari POLRES.
Andang menyampaikan, untuk mempercepat pelelangan ia meminta kepada tiap Kepala OPD yang mempunyai personil bersertifikat pengadaan barang jasa untuk mengijinkan personil tersebut membantu ULP dalam melakukan proses pengadan barang/jasa, dan selama dalam melaksanakan proses pengadaan untuk dapat dibebas tugaskan.
Andang juga meminta agar paket kegiatan-kegiatan yang besar segera diinventarisir, untuk dapat segera dilelangkan dan menghindari putus kontrak. Sedang untuk kegiatan pekerjaan konstruksi yang ada kegiatan perencanaan melalui jasa konsultansi agar dapat segera diproses, dan untuk memudahkan dalam menyusun dokumen pelelangan, setiap OPD akan dibagikan dokumen-dokumen yang harus diisi di tiap OPD.
Sementara apabila terjadi lelang yang gagal, OPD agar segera berkoordinasi dengan ULP, supaya paket tersebut segera dapat diretenderkan atau dilakukan lelang ulang, dan apabila ada OPD yang mengalami kesulitan dalam menyusun dokumen untuk pelelangan, seperti KAK dan HPS, harus segera berkoordinasi dengan ULP.
0 komentar:
Posting Komentar