WONOSOBOZONE - Kerjasama daerah sangat diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan Sekda Wonosobo, M.Aziz Wijaya, dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi kerjasama daerah se-Kabupaten Wonosobo, Kamis, 3 November di Ruang Krt.Mangoenkoesoemo Setda.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, penyelenggaraan kerjasama daerah untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kerjasama daerah meliputi kerjasama dengan daerah lain, kerjasama dengan pihak ketiga seperti pihak swata, ormas dan lembaga non pemerintah lainnya serta kerjasama dengan lemaba atau Pemerintah Daerah di luar negeri sesuai peraturan per-Undang-Undangan.
Khusus kerjasama antar daerah, sebagaimana tercantum dalam pasal 363 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta saling menguntungkan. Hal ini mengisyaratkan bahwa kemandirian daerah tidak bersifat mutlak atau dengan kata lain tetap membutuhkan keterlibatan daerah lain.
Kebijakan umum dalam penyelenggaraan kerja sama antar daerah adalah mensinergikan kemampuan daerah dalam rangka pengembangan potensi dan penyelesaian permasalahan yang ada di antara kedua belah pihak. Selain itu, Pemkab Wonosobo juga telah menguatkan kelembagaan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 130/43/2014 tanggal 3 Desember 2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Wonosobo.
Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo terkait dengan pelaksanaan kerja sama antar daerah antara lain kerjasama penempatan transmigran, pengelolaan Waduk Wadaslintang, pengelolaan Dieng, kerja sama penataan Kawasan Kledung, kerjasama penyelenggaraan pemerintahan, program pembangunan dan pelayanan masyarakat serta kerjasama pembangunan bendungan Bener.
Adapun untuk kerjasama daerah dengan pihat ketiga, menurut Aziz di hadapan puluhan peserta yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Pemerintah Kecamatan, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah. Pihak ketiga disini adalah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum. Kerja sama dengan pihak ketiga tetap mendapatkan perhatian dari Pemkab, karena tidak semua urusan di daerah mampu dibiayai oleh APBD sepenuhnya.
Beberapa kerjasama dengan pihak ketiga yang masih berjalan, antara lain dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan, PD. BPR Bank Wonosobo, Universitas Muhammadiyah Semarang, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Pusat Arkeologi Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Kasubbag Kerjasama Pemda dengan Lembaga Pemerintah Dalam Negeri, Sumiati Karim, menyampaikan Gubernur berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi kerjasama daerah antara kabupaten dan kota dalam satu provinsi, sehingga kompleksitas masalah yang dihadapi Pemerintah Daerah bisa diurai, sekaligus bisa mengelola potensi daerah yang dimiliki demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar