WONOSOBOZONE - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Wonosobo, termasuk aparatur pemerintah Kecamatan, mengikuti sosialisasi pengelolaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (SJDIH) yang digelar Bagian Hukum Setda Wonosobo, Senin, 31 Oktober 2016 di Ruang Krt.Mangoenkoesoemo Setda.

Menurut Plt.Kabag Hukum Setda, Haryono, kegiatan ini dilaksanakan untuk lebih meningkatkan pemahaman aparat desa dan kecamatan seputar penyampaian info produk hukum kepada masyarakat yang terintegrasi dalam SJDIH. Diharapkan dengan pahamnya mereka, jika ada masyarakat yang memerlukan informasi seputar produk hukum, baik yang dihasilkan tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa, bisa langsung diarahkan sehingga kebutuhan masyarakat akan keterbukaan informasi bisa terpenuhi.

Senada hal ini, Asisten Pemerintahan Sekda, M.Aziz Wijaya, saat membuka sosialisasi menekankan, pembangunan hukum harus dilaksanakan sejalan dengan penegakan supremasi hukum yang menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja penegak hukum serta pelayanan informasi hukum secara efektif dan efisien.

Untuk mendukung proses pembangunan hukum tersebut, maka mutlak diperlukan adanya teknologi informasi yang memadai serta peningkatan kemampuan dan pengetahuan sumber daya manusia dalam mengelola dokumentasi dalam bidang teknologi informasi, sebagai upaya pemberian pelayanan publik secara maksimal demi terpenuhinya informasi hukum yang cepat, tepat, akurat dan murah. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2015 tentang jaringan dokumentasi dan informas hukum nasional, yang mengamanatkan asas kepastian hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Melalui sosialisasi ini ia berharap bisa mendukung upaya Pemkab dalam memerangi tindak pidana korupsi yang secara nyata merugikan kepentingan rakyat, bangsa dan negara, dengan cara menyediakan akses informasi hukum yang efektif melalui pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu, terintegrasi, lengkap dan akurat, sekaligus sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, transparan, akuntabel dan bersih. 

Lebih lanjut Aziz menambahkan, penyampaian dokumentasi dan informasi hukum yang baik bisa meningkatkan pengetahuan masyarakat dan selanjutnya akan menumbuhkan kesepahaman yang akan berujung pada kesadaran masyarakat akan hukum. Selain itu, kegiatan sosialisasi ini diharapkan akan berdampak positif bagi peningkatan pemahaman dan kemampuan seluruh aparatur desa dan kecamatan, khusunya para sekretaris desa, dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta terkelolanya jaringan dokumentasi dan informasi hukum Pemerintah Kabupaten Wonosobo secara lebih baik.

Dari Bagian Hukum sendiri, Nur Wahid, dalam paparannya menyampaikan perlunya pemanfaatan TIK dalam pengelolaan produk hukum yang masih manual atau berupa kertas ke media sistem digitalisasi, seperti dengan melakukan scanning, sehingga memudahkan sistem simpan dan temu kembali karena mempunyai media penyimpanan digitalisasi sangat ringkas namun memuat kapasitas yang besar dan kecepatan proses yang tinggi sehingga mempercepat penemuan kembali untuk layanan informasi hukum.

Dengan memahami sistem ini, diharapkan nantinya para anggota SJDIH, seperti Bagian Hukum di tingkat kabupaten dan aparat kecamatan dan desa di tingkat kecamatan dan desa bisa melakukan proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum yang diterbitkan instansinya, termasuk pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN.
Selain itu mereka harus bisa melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya, pelaksanaan evaluasi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIHN.

Standarisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum, memang perlu, antara lain berupa standarisasi pengadaan dokumen hukum, standarisasi pembuatan daftar inventarisasi peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, standarisasi pembuatan katalog peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, standarisasi pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan, standarisasi pembuatan katalog monografi hukum, standarisasi penyusunan indeks majalah hukum, standarisasi penyusunan indeks kliping koran dan standarisasi pelayanan informasi hukum.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top