WONOSOBOZONE - Sebanyak 62 eks penderita penyakit kronis, penyakit jiwa dan keluarga disabilitas menerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Eko Sutrisno Wibowo, yang diwakili oleh para keluarga mantan penderita, Selasa, 1 November di Pendopo Wakil Bupati Wonosobo.
Menurut Kepala Bagian Sosial dan Kesra Setda Wonosobo, Eko Suryantoro, kegiatan merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam melakukan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya eks penyakit jiwa, eks penyakit kronis dan keluarga disabilitas, sehingga mereka mempunyai kesempatan untuk menyesuaikan diri, diterima oleh lingkungan masyarakat serta mampu mengembangkan potensi yang dimiliki.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memulihkan harga diri, tanggung jawab sosial, kemauan dan kemampuan agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya kembali, serta untuk memberdayakan eks penyakit jiwa, eks penyakit kronis dan keluarga disabilitas dalam berusaha.
Ke 62 penerima bantuan UEP kali ini, meliputi eks penyakit jiwa sejumlah 20 orang, eks penyakit kronis sejumlah 19 orang dan keluarga disabilitas sebanyak 23 orang. Masing-masing menerima bantuan sejumlah 1,5 juta rupiah. 
Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Eko Sutrisno Wibowo, menyampaikan, melalui kegiatan bantuan UEP, termasuk di dalamnya bimbingan ketrampilan bagi penyandang disabilitas, yang diselenggarakan kali ini, pada dasarnya juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, yang menyatakan bahwa pemberdayaan UMKM perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, serta pengembangan usaha yang seluas-luasnya, yang mana penyandang disabilitas merupakan salah satu domainnya, sebagai upaya untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, serta pengentasan kemiskinan.
Hal ini sekaligus melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang mana kesejahteraan sosial merupakan upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah pada semua tingkatan beserta masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial.
Eko berharap, bantuan yang diberikan akan mendukung, serta bermanfaat bagi aksesibilitas penerima, dalam memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental serta sosial penyandang disabilitas, agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman.
Di sisi lain, kegiatan ini juga sebagai amanat Undang-Undang nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial (UPKS) bagi penyandang cacat, juga mengamanatkan bahwa pemerintah dan masyarakat mempunyai tanggung jawab yang sama dalam melakukan pembinaan demi kesejahteraan penyandang disabilitas. Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk bersama-sama pemerintah atau oleh masyarakat untuk melakukan kegiatan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas.
Kondisi tersebut didasarkan pada bertambahnya kompleksitas dan populasi permasalahan kesejahteraan sosial, sehingga tidak akan mampu ditangani secara keseluruhan oleh pemerintah, meskipun setiap tahunnya mengalokasikan anggaran yang digunakan untuk penanganan permasalahan kesejahteraan sosial.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top