WONOSOBOZONE - Upaya pemutakhiran data pemilihan (Mutarlih) diseriusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo. Meski tak termasuk daerah yang akan menggelar Pilkada serentak pada Februari 2017 mendatang, pemutakhiran data pemilih disepakati semua pihak, menjadi agenda penting. Selain demi penyelenggaraan Pemilu yang aman dan lancar pada 2019 mendatang, Mutarlih berkelanjutan juga merupakan amanat Undang-Undang (UU). "Dasar hukum dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan didasarkan pada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu, dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menjadi Undang-Undang," jelas Ketua KPU Wonosobo, Ngarifin Sidiq dalam sambutan pembukaan forum group discussion (FGD) Mutarlih berkelanjutan, di Resto Ongklok, Selasa (1/11).
Melalui FGD yang menghadirkan narasumber Kepala Kantor Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Makmun Asmara, serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tri Antoro itu, Ngarifin berharap upaya pemutakhiran data pemilih bisa berjalan sesuai aturan, termasuk adanya keterlibatan masyarakat untuk turut memberikan masukan. Mutarlih berkelanjutan, dikatakan Ngarifin merupakan upaya KPU sebagai penanggungjawab akhir atas penyelenggaraan pemilihan, untuk memperbarui data pemilih yang ada. "Gunanya adalah untuk memudahkan pemutakhiran data pada saat Pemilu atau Pemilihan, berdasarkan pada data dari Pemilu sebelumnya, data dari pemerintah dan instansi lain, serta masukan dari masyarakat," tandasnya.
Alur pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU Wonosobo untuk periode Oktober 2015 sampai Desember 2016, dijelaskan salah satu komisioner nya, Dhyan Kartika Wulandari. "Diawali dari Daftar Pemilih tetap (DPT) Pilbup Wonosobo Tahun 2015, kemudian disinkronisasi dengan data Kependudukan dari Kantor Admindukcapil dan Bagian Pemerintahan Setda," jelas Dhyan. Hasil sinkronisasi itu, menurutnya langsung diolah KPU Wonosobo menjadi rekapitulasi data pemilih (Sidalih), sebelum kemudian keluar hasil pemutakhiran. Data dari Kantor Admindukcapil dijelaskan Dhyan biasanya berupa data mutasi, baik keluar maupun masuk ke Wonosobo, data orang yang meninggal, dan data orang yang sudah 17 Tahun atau pernah menikah. "Sementara data dari Bagian Pemerintahan Setda adalah data penduduk Pilkades 30 desa hasil validasi DPT Pilbup Tahun 2015," urainya.
Namun demikian, Mutarlih secara berkelanjutan bukan tak menemui kendala. Menurut Kepala Kantor Admindukcapil Makmun Asmara, pihaknya merasakan adanya keengganan warga untuk memperbarui data kependudukan. "Masih ada sebagian pihak yang merasa tidak penting memperbarui status kependudukannya, termasuk rekam data diri untuk e-KTP," jelas Makmun. Menanggulangi hal tersebut, Makmun dan jajarannya bahkan mengakui kini harus ada upaya jemput bola, dengan turun langsung ke desa-desa maupun sekolah - sekolah. "Hasilnya cukup efektif, dan semoga dapat terus kita tingkatkan cakupan perekaman data agar pemutakhiran data pemilih juga berjalan sesuai harapan semua pihak," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar