WONOSOBOZONE - Puluhan barang bukti tindak kejahatan dimusnahkan di halaman Kantor
Kejaksaan Wonosobo, Jum’at 19 Desember. Menurut Kasi Pidana Umum Kejaksaan Wonosobo, K.N.Kusuma, SH, puluhan
barang bukti yang dimusnahkan sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo
dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Untuk Surat Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo nomor 82 tanggal 7
Oktober 2014, barang bukti yang dimusnahkan adalah 1 buah softgun hitam, 1 buah
senjata api rakitan, 1 pucuk senjata api rakitan warna silver, 1 buah softgun
warna hitam, 233 peluru gotri, 1 buah masker warna abu-abu, 1 sarung tangan
warna putih, 2 buah senter kepala, jaket jamper warna abu-abu, 1 jaket merk
crafty, 5 buah peluru aktif, 1 buah obeng, 1 buah besi pencokel, 1 masker
abu-abu, 1 pasang kaos tangan warna hitam, 1 buah helm warna hitam, 1 set alat
pahat, 1 set obeng warna hijau, 2 obeng warna merah, buah mata bor, 1 buah
gunting tang, 1 alat pemotong kaca, 92 butir gotri, 5 buah butir peluru aktif,
1 buah jaket hitam bertuliskan VJJUMP, 1 buah tas punggung warna coklat merk
ALTO, 1 buah sarung tangan warna hitam, 1 buah baju warna biru dan 1 buah
celana jean warna biru.
Kemudian alat bukti sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo
nomor 42 tanggal 24 Juli 2014, yang dimusnahkan adalah 1 buah senjata api
rakitan jenis FN, 1 buah senjata rakitan jenis revolver, 31 peluru aktif, 17
peluru aktif hampa, 1 buah tempat peluru, 1 buah helm, 1 buah slayer warna
hitam, 1 buah masker warna biru, 1 buah senter warna merah, 1 buah helm warna
kuning emas dan 1 buah helm warna hitam merk TRX-3.
Sesuai Surat Putusan ini, ikut dimusnahkan juga 2 buah paket sabu-sabu,
2 buah pipet, 3 buah bong/alat hisap, 1 botol kratingdaeng bekas, 2 sedotan plastik,
1 pipet yang masih ada sisa sabu, 3 korek api gas, 1 paket sabu seberat 0,33
gram, 5 paket sabu seberat 0,742 gram, 1 paket sabu seberat 0,094 gram, 5 paket
daun ganja kering seberat 5,1 gram, 1bungkus plastik pil warna kuning (dextro)
sebanyak 780 butir, 1 paket sabu seberat 0,2 gram, 1.750 butir pil kuning
(dextro).
Uang kertas palsu juga ikut dimusnahkan sesuai surat putusan ini, yakni
40 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, uang pecahan 50 ribu rupiah emisi
1999, 2 lembar uang pecahan 50 ribu rupiah tahun emisi 2005, uang palsu
sebanyak 160.000 pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 10 ribu, 85 lembar uang palsu
pecahan 50 ribu, 55 lembar uang palsu pecahan 50 ribu bergambar I Gusti Ngurah
Rai, 59 lembar uang palsu pecahan 100 ribu emisi tahun 2011 bergambar Sukarno
Hatta, dan 2 bendel uang 100 ribu dan 50 ribu.
Sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo nomor 85/Pid.sus tanggal
8 Oktober 2014 barang bukti yang dimusnahkan ganja kering seberat 332,2 gram
yang dibungkus dengan koran bekas dan tas kresek hitam, 26 batang sigaret serta
1 pak kertas minyak, kemudian sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo
nomor 91/Pid.sus tanggal 19 November 2014 barang bukti yang dimusnahkan berupa
11 lembar uang palsu, 1 dompet warna hitam, 1 dompet warna coklat merk Levis, 1
sandal jepit warna hitam dan 1 kaos kombinasi warna abu-abu hijau.
Selanjutnya sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo nomor 91/Pid.B
tanggal 16 September 2014 barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 jilbab, 1
kardus, 1 karung warna putih dan 1 tali raffia warna kuning, kemudian sesuai
Surat Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo nomor 86/Pid.sus tanggal 05 November
2014 barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 HP merk Nokia RM 769 beserta
nomornya dan 2 paket sabu-sabu seberat 0,114 gram, serta sesuai Surat Putusan
Pengadilan Negeri Wonosobo nomor 69/Pid.sus tanggal 17 September 2014 barang
bukti yang dimusnahkan berupa 2 batang pohon ganja.
K.N.Kusuma menambahkan, barang-barang tersebut merupakan barang bukti
beberapa tindak kejahatan seperti perampokan di Mojotengah dan kasus pembunuhan
anak di Sapuran.
Bersamaan dengan pemusnahan barang bukti tersebut, ikut dimusnahkan juga
barang bukti tindak pidana ringan (tipiring) berupa puluhan botol miras serta
10 jerigen dan ember miras oplosan hasil razia Pemerintah Kecamatan dan MUSPIKA
Wonosobo beberapa waktu lalu. Barang-barang tersebut merupakan hasil rampasan
yang harus dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (Ard)
0 komentar:
Posting Komentar