WONOSOBOZONE - Puluhan barang bukti tindak kejahatan dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Wonosobo, Jum’at 19 Desember. Menurut Kasi Pidana Umum Kejaksaan Wonosobo, K.N.Kusuma, SH, puluhan barang bukti yang dimusnahkan sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Untuk Surat Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo nomor 82 tanggal 7 Oktober 2014, barang bukti yang dimusnahkan adalah 1 buah softgun hitam, 1 buah senjata api rakitan, 1 pucuk senjata api rakitan warna silver, 1 buah softgun warna hitam, 233 peluru gotri, 1 buah masker warna abu-abu, 1 sarung tangan warna putih, 2 buah senter kepala, jaket jamper warna abu-abu, 1 jaket merk crafty, 5 buah peluru aktif, 1 buah obeng, 1 buah besi pencokel, 1 masker abu-abu, 1 pasang kaos tangan warna hitam, 1 buah helm warna hitam, 1 set alat pahat, 1 set obeng warna hijau, 2 obeng warna merah, buah mata bor, 1 buah gunting tang, 1 alat pemotong kaca, 92 butir gotri, 5 buah butir peluru aktif, 1 buah jaket hitam bertuliskan VJJUMP, 1 buah tas punggung warna coklat merk ALTO, 1 buah sarung tangan warna hitam, 1 buah baju warna biru dan 1 buah celana jean warna biru.

Kemudian alat bukti sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo nomor 42 tanggal 24 Juli 2014, yang dimusnahkan adalah 1 buah senjata api rakitan jenis FN, 1 buah senjata rakitan jenis revolver, 31 peluru aktif, 17 peluru aktif hampa, 1 buah tempat peluru, 1 buah helm, 1 buah slayer warna hitam, 1 buah masker warna biru, 1 buah senter warna merah, 1 buah helm warna kuning emas dan 1 buah helm warna hitam merk TRX-3.

Sesuai Surat Putusan ini, ikut dimusnahkan juga 2 buah paket sabu-sabu, 2 buah pipet, 3 buah bong/alat hisap, 1 botol kratingdaeng bekas, 2 sedotan plastik, 1 pipet yang masih ada sisa sabu, 3 korek api gas, 1 paket sabu seberat 0,33 gram, 5 paket sabu seberat 0,742 gram, 1 paket sabu seberat 0,094 gram, 5 paket daun ganja kering seberat 5,1 gram, 1bungkus plastik pil warna kuning (dextro) sebanyak 780 butir, 1 paket sabu seberat 0,2 gram, 1.750 butir pil kuning (dextro).

Uang kertas palsu juga ikut dimusnahkan sesuai surat putusan ini, yakni 40 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, uang pecahan 50 ribu rupiah emisi 1999, 2 lembar uang pecahan 50 ribu rupiah tahun emisi 2005, uang palsu sebanyak 160.000 pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 10 ribu, 85 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, 55 lembar uang palsu pecahan 50 ribu bergambar I Gusti Ngurah Rai, 59 lembar uang palsu pecahan 100 ribu emisi tahun 2011 bergambar Sukarno Hatta, dan 2 bendel uang 100 ribu dan 50 ribu.

Sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo nomor 85/Pid.sus tanggal 8 Oktober 2014 barang bukti yang dimusnahkan ganja kering seberat 332,2 gram yang dibungkus dengan koran bekas dan tas kresek hitam, 26 batang sigaret serta 1 pak kertas minyak, kemudian sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo nomor 91/Pid.sus tanggal 19 November 2014 barang bukti yang dimusnahkan berupa 11 lembar uang palsu, 1 dompet warna hitam, 1 dompet warna coklat merk Levis, 1 sandal jepit warna hitam dan 1 kaos kombinasi warna abu-abu hijau.

Selanjutnya sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo nomor 91/Pid.B tanggal 16 September 2014 barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 jilbab, 1 kardus, 1 karung warna putih dan 1 tali raffia warna kuning, kemudian sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo nomor 86/Pid.sus tanggal 05 November 2014 barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 HP merk Nokia RM 769 beserta nomornya dan 2 paket sabu-sabu seberat 0,114 gram, serta sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo nomor 69/Pid.sus tanggal 17 September 2014 barang bukti yang dimusnahkan berupa 2 batang pohon ganja.
K.N.Kusuma menambahkan, barang-barang tersebut merupakan barang bukti beberapa tindak kejahatan seperti perampokan di Mojotengah dan kasus pembunuhan anak di Sapuran.

Bersamaan dengan pemusnahan barang bukti tersebut, ikut dimusnahkan juga barang bukti tindak pidana ringan (tipiring) berupa puluhan botol miras serta 10 jerigen dan ember miras oplosan hasil razia Pemerintah Kecamatan dan MUSPIKA Wonosobo beberapa waktu lalu. Barang-barang tersebut merupakan hasil rampasan yang harus dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (Ard)

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top