WONOSOBOZONE - Peringati HUT RI ke 71 tahun 2016, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI) memberikan remisi umum kepada 81 narapida di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Wonosobo, dalam upacara pemberian remisi Rabu, 17 Agustus pagi di lapangan olahraga RUTAN Kelas II B Wonosobo.

Menurut Kepala RUTAN Kelas II B Wonosobo, Suranto, remisi umum ini terdiri dari remisi umum I yang diberikan kepada 78 orang dan remisi umum II berjumlah 3 orang, dengan rincian, sebanyak 1 orang menerima remisi umum pengurangan masa menjalani pidana selama 4 bulan, 17 orang menerima remisi 3 bulan, 29 orang menerima remisi 2 bulan, 34 orang menerima remisi 4 bulan. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun lalu yakni 92 orang penerima remisi.

Wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagio, dalam sambutannya saat menjadi inspektur upacara menyampaikan, bahwa rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan, menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para warga binaan pemasyarakatan. Sebab pada hari tersebut, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi, bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan, seperti yang diamanatkan Undang-Undang No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

Keputusan ini ditindaklanjuti oleh Surat Direktur Jendral Pemasyarakatan tanggal 22 ajuli 2016, nomor : PAS.PK.01.01.02-253 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2016 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.

Remisi sendiri, menurut Agus, merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi.
Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah bisa mengurangi tingkat hunian Lapas atau Rutan yang semakin tinggi. Remisi akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari Lapas atau Rutan, sehingga populasi Lapas atau Rutan pun akan semakin cepat berkurang.

Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.

Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana  dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. Karena, bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga. Atas  upaya memperbaiki diri inilah pemerintah memberikan penghargaan bagi mereka yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Agus menambahkan, bagi mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebab remisi merupakan nikmat yang layak diterima karena mereka telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, sedangkan bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan, harus bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya bisa menikmati hal yang sama.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top