WONOSOBOZONE - Penyerangan secara bersama-sama terhadap orang sehingga menyebabkan rasa sakit atau luka  atau terhadap barang sehingga rusak dan   tidak dapat dipakai lagi adalah unsur hukum dalam Pasal 170 KUHP atau yang lazim disebut Pengeroyokan, dengan pelaku lebih dari satu orang. Ancaman hukuman  perkara ini sangat berat, yakni 7 tahun. Dengan ancaman  berat, diharapkan agar orang tidak mudah untuk melakukan pengeroyokan.

Tetapi tidak demikian dengan Ahmad Sidik, 29 tahun, alamat Desa Kalikarung Kecamatan Kalibawang Kabupaten Wonosobo, meski ancaman berat masih nekad melakukan pengrusakan secara bersama-sama pada Rabu 28/8/2013 terhadap rumah milik Nur Bodong , 40 thn, Dusun Pawulon Desa Gondowulan Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo. Anehnya, begitu melakukan pengrusakan langsung kabur ke Jakarta, sehingga luput dari penggrebegan Resmob Polres Wonosobo dan anggota Polsek Kepil. 

Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga,  Kamis 12/8/2016 akhirnya Ahmad Sidik tertangkap  saat berada didalam mobil mau pulang kerumahnya oleh anggota Polsek Kepil. Tersangka yang DPO sejak 2013 ini langsung tidur nyenyak di hotel prodeo Polres Wonosobo. Perkaranya masih dalam penyidikan Polsek Kepil. 

Kapolsek Kepil AKP Surahkman ketika dikonfirmasi tribratanewswonosobo.com membenarkan atas penangkapan tersebut, dan perkaranya akan terus diusut untuk meredam keresahan masyarakat yang kerap dilakukan oleh oknum pemuda Kalikarung " katanya.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top