WONOSOBOZONE - Peraturan suatu kampung satu dengan kampung yang lain pastinya ada perbedaan seperti  pepatah “lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya” . Sama halnya denngan peraturan di Kampung Kalikuto Desa Candiyasan kertek bahwa “Diberlakuka jam malam bagi tamu. Selain itu tamu yang akan menginap diwajibkan lapor ke ketua RT setempat”.

Namun dalam beberapa kesempatan, beberapa pemuda Kalikuto melihat  rumah kosong yang merupakan rumah yang dikontrak orang tua AI, 13 tahun (Korban), sering dijadikan ajang mabuk-mabukan dan banyak perempuan keluar masuk rumah tersebut.

Hingga akhirnya pada Rabu, 27 juli 2016 pukul  22.30 Wib, 4 orang pemuda Kalikuto yaitu TM 22 tahun, JW  33 tahun, NH  34 tahun dan  RZ 18 tahun mendatangi rumah tersebut dan mendapati AI bersama  dua orang temannya (laki-laki dan perempuan) AR dan SN.

“Kami berniat untuk menggrebek rumah AI karena sudah membuat warga resah. Rumah itu sering dijadikan tempat mabuk-mabukan dan ajang kumpul kebo,” Terang TM kepada Polisi. Namun rencana penggrebegan tersebut keluar dari rencana. Terlebih saat mendengar pengakuan korban yang menyatakan sudah pernah berhubungan badan di tempat itu.

Kami emosi  dan akhirnya melakukan pengeroyokan terhadap AI,” lanjut TM.

Sedangkan pengakuan korban yag didampingi orang tuanya saat melaporkan kejadian tersebut ke polsek kertek bahwa pada saat kejadian, dirinya kedatangan tamu TM dan kawan-kawannya. “Mereka  langsung menyeret anak saya keluar dan terjadilah penganiayaan tersebut,” tutur orang tua AI.

Saat disinggung mengenai SN, wanita yang berada di dalam rumahnya, AI mengatakan bahwa SN adalah pacarnya yang hendak pergi berangkat ke Jakarta “Dia mau berangkat ke Jakarta bersama teman saya yang lain. Jadi menginap disini,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Suharjono, S.H. melalui Kasubbag Humas AKP Agus Priyono, S.H., menyatakan bahwa menegakkan peraturan kampung itu benar dan boleh saja. “Akan tetapi jika main hakim sendiri maka tindakannya tidak dibenarkan oleh hukum dan tentunya akan menerima konsekuensi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TM dkk di jerat pasal 170 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kasubbag Humas.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top