Kunker Bantul dan Boyolali seputar desa

WONOSOBOZONE - Dua Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Bantul DIY dan Pemerintah Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, melakukan kunjungan kerja (kunker) dengan agenda utama untuk belajar seputar Pemerintahan Desa di Kabupaten Wonosobo, Jum’at, 8 Desember. Kedua rombongan kunker diterima langsung oleh Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro, di ruang transit Setda.
           
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Bantul, Danang Erwanto, tunjungan kunker ke Wonosobo lebih untuk membahas semua aspek yang berhubungan dengan Pemerintahan Desa. Pemerintah Desa atau biasa disebut Pemdes menurutnya merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
     
       Danang menambahkan, selain pemilihan kepala desa, pengelolaan alokasi dana desa dan upaya menjadikan desa lebih berdaya juga menjadi alasan pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Wonosobo.
          
  Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Tri Antoro menyampaikan, untuk sistem dan tata cara Pemilihan Kepala Desa di Wonosobo, mengacu pada Permendagri Nomor 112 tahun 2014, khususnya pasal Pertama Bab I dan Bab II, yang mana di pasal ini dipaparkan bahwa  penyelenggaraan pemilihan kepala desa bisa dilaksanakan secara serentak pada suatu daerah atau bisa pula secara bergelombang. Secara serentak artinya diselenggarakan pada hari dan waktu sama dan berbarengan, sedangkan secara bergelombang didasarkan pada persetujuan dan kesepakatan yang telah dicapai, baik oleh panitia pemilihan ataupun pihak terkait lainnya.
          
  Tri antoro juga menyampaikan seputar syarat calon kades, yang tertuang pada pasal 21 poin ke 9, yakni tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, tetapi poin ini disetiap Kabupaten ternyata ada kebijakan tersendiri dengan adanya  perda yang mengatur tentang hal tersebut. Terkait hal ini, pihaknya telah menyiapkan Raperda tentang Pilkades, SOTK Desa dan Pengisian Perangkat Desa serta PERBUP tentang desa.

Sementara terkait pertanyaan seputar upaya pemberdayaan desa, menurut Tri Antro, Pemkab Wonosobo telah berupaya mengoptimalkan penggunaan alokasi dana ke desa, dengan selalu menekankan bahwa sudah saatnya desa mampu mengoptimalkan dana desa yang ada untuk kemajuan desa dan pemberdayaan masyarakat desanya.

Salah satunya dengan berupaya untuk menggali PADes sehingga desa bisa membangun tanpa bergantung pada bantuan pemerintah. Untuk bisa mencapai tujuan ini, desa di Wonosobo terus diupayakan bisa menggali potensi desa yang dimiliki dan mengoptimalkan pemanfaatan aset desa yang dimilikinya. Sekilas nampaknya hal ini sederhana, akan tetapi untuk mencapai titik tujuan akhir yang diharapkan membutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang.

Salah satu upaya untuk menggali potensi desa dan memetakan kebutuhan, harapan, dan pengelolaan keuangan desa, pemkab didukung oleh tim dari internal maupun eksternal birokrasi mulai mengenalkan program sekolah pembaharuan desa yang terdiri dari dua tahapan besar kegiatan. Kegiatan pertama dilakukan di tingkat kabupaten berupa perumusan visi desa mandiri dan penyusunan roadmap tata kelola untuk mewujudkan desa mandiri, termasuk perumusan awal beberapa kewenangan skala lokal desa.

Sedang kegiatan kedua adalah kegiatan sekolah atau media pembelajaran tentang perencanaan, yang awalnya dilaksanakan di dua desa berbatasan langsung yakni Desa Lengkong Garung dan Desa Keseneng Mojotengah serta desa Desa Igrmranak Kecamatan Kejajar, yang bertujuan menjadikan ketiga desa ini sebagai desa model (laboratorium) dalam perencanaan desa sekaligus menjadi media transfer ilmu bagi desa-desa lainnya.

Dari kegiatan di tiga desa ini telah dihasilkan sebuah peta apresiatif desa yakni peta kesejahteraan desa yang disusun berdasarkan indikator kesejahteraan yang ditentukan secara partisipatif oleh desa serta dokumen RPJMDes yang disusun berbasis potensi desa.

Tri Antoro menambahkan, melalui kegiatan ini pemkab menargetkan dapat terbentuk desa model sebagai implementasi UU Desa sekaligus bisa menjadi embrio desa yang ideal. Sementara pada tahun 2015 kegiatan tersebut direplikasikan di tiga desa lainnya yakni Desa Gondang, Desa Tracap dan Desa Wulungsari yang pelaksanaanya didampingi oleh berbagai lembaga yang peduli dengan desa serta dukungan puluhan lembaga dan organisasi, baik dari unsur pemerintahan maupun swasta.
           
Kunker sendiri dihadiri oleh Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Kabupaten Bantul sebanyak 12 orang dan dari Kabupaten Boyolali sebanyak 4 orang yang semuanya dari Bagian Pemerintahan.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top