Kunker Bantul dan Boyolali seputar desa |
WONOSOBOZONE - Dua Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Bantul DIY dan
Pemerintah Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, melakukan kunjungan kerja (kunker) dengan agenda utama untuk belajar
seputar Pemerintahan Desa di Kabupaten Wonosobo, Jum’at, 8 Desember. Kedua rombongan kunker
diterima langsung oleh Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten
Wonosobo, Tri Antoro, di ruang transit Setda.
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Bantul, Danang Erwanto,
tunjungan kunker
ke Wonosobo lebih untuk membahas semua aspek yang berhubungan
dengan Pemerintahan Desa. Pemerintah
Desa atau biasa disebut Pemdes menurutnya merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah
tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 72
tahun 2005 tentang
pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat
(1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin
pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah
kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
Danang menambahkan, selain pemilihan
kepala desa, pengelolaan alokasi dana desa dan upaya menjadikan desa lebih
berdaya juga menjadi alasan pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Wonosobo.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Tri
Antoro menyampaikan, untuk sistem dan tata cara Pemilihan Kepala Desa di Wonosobo, mengacu pada Permendagri
Nomor 112 tahun 2014, khususnya pasal Pertama Bab I
dan Bab II, yang mana di pasal ini dipaparkan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala desa bisa
dilaksanakan secara serentak pada suatu daerah atau bisa pula secara
bergelombang. Secara serentak artinya diselenggarakan pada hari dan waktu sama
dan berbarengan, sedangkan secara bergelombang didasarkan pada persetujuan dan
kesepakatan yang telah dicapai, baik oleh panitia pemilihan ataupun pihak
terkait lainnya.
Tri antoro juga menyampaikan seputar syarat calon kades, yang tertuang pada
pasal 21 poin ke 9, yakni tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan
pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, tetapi
poin ini disetiap Kabupaten ternyata ada kebijakan tersendiri dengan
adanya perda yang mengatur tentang hal
tersebut. Terkait hal ini, pihaknya telah menyiapkan Raperda tentang Pilkades,
SOTK Desa dan Pengisian Perangkat Desa serta PERBUP tentang desa.
Sementara terkait pertanyaan seputar upaya pemberdayaan desa, menurut
Tri Antro, Pemkab Wonosobo telah berupaya
mengoptimalkan penggunaan alokasi dana ke desa, dengan selalu menekankan bahwa
sudah saatnya desa mampu mengoptimalkan dana desa yang ada untuk kemajuan desa
dan pemberdayaan masyarakat desanya.
Salah satunya
dengan berupaya untuk menggali PADes sehingga desa bisa membangun tanpa
bergantung pada bantuan pemerintah. Untuk bisa mencapai tujuan ini, desa di
Wonosobo terus diupayakan bisa menggali potensi desa yang dimiliki dan
mengoptimalkan pemanfaatan aset desa yang dimilikinya. Sekilas nampaknya hal
ini sederhana, akan tetapi untuk mencapai titik tujuan akhir yang diharapkan
membutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang.
Salah satu upaya
untuk menggali potensi desa dan memetakan kebutuhan, harapan, dan pengelolaan
keuangan desa, pemkab didukung oleh tim dari internal maupun eksternal
birokrasi mulai mengenalkan program sekolah pembaharuan desa yang terdiri dari dua
tahapan besar kegiatan. Kegiatan pertama dilakukan di tingkat kabupaten berupa perumusan
visi desa mandiri dan penyusunan roadmap
tata kelola untuk mewujudkan desa mandiri, termasuk perumusan awal beberapa
kewenangan skala lokal desa.
Sedang kegiatan
kedua adalah kegiatan sekolah atau media pembelajaran tentang perencanaan, yang
awalnya dilaksanakan di dua desa berbatasan langsung yakni Desa Lengkong Garung
dan Desa Keseneng Mojotengah serta desa Desa Igrmranak Kecamatan Kejajar, yang
bertujuan menjadikan ketiga desa ini sebagai desa model (laboratorium) dalam
perencanaan desa sekaligus menjadi media transfer ilmu bagi desa-desa lainnya.
Dari kegiatan di
tiga desa ini telah dihasilkan sebuah peta apresiatif desa yakni peta
kesejahteraan desa yang disusun berdasarkan indikator kesejahteraan yang
ditentukan secara partisipatif oleh desa serta dokumen RPJMDes yang disusun
berbasis potensi desa.
Tri Antoro
menambahkan, melalui kegiatan ini pemkab menargetkan dapat terbentuk desa model
sebagai implementasi UU Desa sekaligus bisa menjadi embrio desa yang ideal. Sementara
pada tahun 2015 kegiatan tersebut direplikasikan di tiga desa lainnya yakni Desa
Gondang, Desa Tracap dan Desa Wulungsari yang pelaksanaanya didampingi oleh berbagai
lembaga yang peduli dengan desa serta dukungan puluhan lembaga dan organisasi,
baik dari unsur pemerintahan maupun swasta.
Kunker sendiri dihadiri
oleh Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Kabupaten Bantul sebanyak 12 orang dan
dari Kabupaten Boyolali sebanyak 4 orang yang semuanya dari Bagian Pemerintahan.
0 komentar:
Posting Komentar