Sosialisasi SSH tahun 2016

WONOSOBOZONE - Sedikitnya 100 orang peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Desa di lingkungan pemkab Wonosobo, Senin, 11 Januari, mengikuti Sosialisasi Standar Satuan Harga (SSH) tahun 2016. Sosialisasi yang berlangsung sehari dibuka oleh Asisten Pembangunan Sekda Wonosobo, Amin Suradi, di Ruang Krt.Mangoenkoesoemo Setda Wonosobo.

Menurut Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan dan LPSE Setda Wonosobo, Tarjo, kegiatan sosialisasi SSH bertujuan untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan teknis para peserta dalam menyusun perencanaan dan pembiayaan kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Sekaligus membangun kesamaan persepsi dalam pelaksanaan Perbup Nomor 81 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 72 tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Pemkab Wonosobo tahun 2016.

Sosialisasi SSH sendiri diisi sejumlah narasumber, antara lain dari Bagian Keuangan Setda dan Bagian Pengendalian Pembangunan dan LPSE Setda Wonosobo.

Asisten Pembangunan Sekda Wonosobo, Amin Suradi menyampaikan, penyelenggaran pemerintahan daerah saat ini memasuki babak baru yang dibarengi dengan perubahan paradigma dalam pengelolaan keuangan negara.

Saat ini pengelolaan keuangan negara yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 membawa konsekuensi perubahan yakni adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang berimplikasi pada perubahan proses serta sistem yang harus dapat menggambarkan kinerja Pemkab dalam mengelola keuangan daerah. Penerapan sistem ini dikenal dengan sistem penganggaran keuangan daerah yang berbasis pada kinerja (performance budgeting).

Salah satu instrumen pendukung dalam implementasi sistem Performance Budgeting, adalah tersedianya Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setiap tahunnya. Dalam SSH sendiri sudah diperhitungkan waktu, biaya dan regulasinya.

Amin Suradi juga menekankan, agar setiap pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan di tiap OPD harus masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dalam RUP sendiri jangan hanya meng-RUP-kan kegiatan-kegiatan yang bersifat fisik saja tapi sub kegiatan juga harus di-RUP-kan.

Kepala Bagian Keuangan Setda Wonosobo, Kardimin mengungkapkan, SSH merupakan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, yang mana standar satuan harga yang ditetapkan merupakan harga tertinggi sesuai dengan kategori harga swakelola atau diborongkan. Jika dalam perencanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara swakelola terkena pajak maka besaran pengenaan pajak dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran dimaksud.

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sendiri berpedoman pada harga satuan yang berlaku pada saat kegiatan/pekerjaan dilaksanakan dan tidak melampaui harga tertinggi dengan memperhatikan azaz efisiensi dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedang untuk barang yang sudah tersedia dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka perencanaan dan pelaksanaannya mengacu pada e-katalog.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top