Sosialisasi SSH tahun 2016 |
WONOSOBOZONE - Sedikitnya 100 orang
peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Desa di lingkungan pemkab Wonosobo,
Senin, 11 Januari, mengikuti Sosialisasi Standar Satuan Harga (SSH) tahun 2016.
Sosialisasi yang berlangsung sehari dibuka oleh Asisten Pembangunan Sekda Wonosobo,
Amin Suradi, di Ruang Krt.Mangoenkoesoemo Setda Wonosobo.
Menurut Kepala Bagian Pengendalian
Pembangunan dan LPSE Setda Wonosobo, Tarjo, kegiatan sosialisasi SSH bertujuan
untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan teknis para peserta dalam menyusun
perencanaan dan pembiayaan kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Sekaligus membangun kesamaan persepsi dalam pelaksanaan Perbup Nomor 81 Tahun
2015, tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 72 tahun 2015
tentang Standar Satuan Harga Pemkab Wonosobo tahun 2016.
Sosialisasi SSH sendiri
diisi sejumlah narasumber, antara lain dari Bagian Keuangan Setda dan Bagian Pengendalian
Pembangunan dan LPSE Setda Wonosobo.
Asisten Pembangunan Sekda Wonosobo,
Amin Suradi menyampaikan, penyelenggaran pemerintahan daerah saat ini memasuki
babak baru yang dibarengi dengan perubahan paradigma dalam pengelolaan keuangan
negara.
Saat ini pengelolaan
keuangan negara yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 membawa
konsekuensi perubahan yakni adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah yang berimplikasi pada perubahan proses serta
sistem yang harus dapat menggambarkan kinerja Pemkab dalam mengelola keuangan
daerah. Penerapan sistem ini dikenal dengan sistem penganggaran keuangan daerah
yang berbasis pada kinerja (performance
budgeting).
Salah satu instrumen
pendukung dalam implementasi sistem Performance
Budgeting, adalah tersedianya Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan
oleh Kepala Daerah setiap tahunnya. Dalam SSH sendiri sudah diperhitungkan
waktu, biaya dan regulasinya.
Amin Suradi juga
menekankan, agar setiap pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan di tiap OPD
harus masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE). Dalam RUP sendiri jangan hanya meng-RUP-kan
kegiatan-kegiatan yang bersifat fisik saja tapi sub kegiatan juga harus
di-RUP-kan.
Kepala Bagian Keuangan
Setda Wonosobo, Kardimin mengungkapkan, SSH merupakan pedoman penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran, yang mana standar satuan harga yang ditetapkan
merupakan harga tertinggi sesuai dengan kategori harga swakelola atau
diborongkan. Jika dalam perencanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan
secara swakelola terkena pajak maka besaran pengenaan pajak dicantumkan dalam
Rencana Kerja dan Anggaran dimaksud.
Pelaksanaan pengadaan
barang/jasa sendiri berpedoman pada harga satuan yang berlaku pada saat
kegiatan/pekerjaan dilaksanakan dan tidak melampaui harga tertinggi dengan
memperhatikan azaz efisiensi dan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sedang untuk barang yang sudah tersedia dalam e-katalog
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka perencanaan dan pelaksanaannya
mengacu pada e-katalog.
0 komentar:
Posting Komentar