Tabel DTD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 |
WONOSOBOZONE - Dana Transfer Desa
(DTD) yang dialokasikan Kabupaten Wonosobo pada 2016 meningkat drastis. Kenaikan
tersebut, menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tri Antoro mencapai lebih
dari 94 Milyar Rupiah atau 63,9 % dibanding alokasi Tahun 2015. Ketika ditemui
di ruang kerjanya, Kamis (21/1), Tri menyebut bahwa pada 2016, rata-rata setiap desa di Kabupaten Wonosobo akan
menerima dana transfer lebih dari 1 Milyar Rupiah. “Total dana yang akan
ditransfer ke desa sepanjang 2016 mencapai 241,79 Milyar Rupiah atau naik 63,9
% dari Tahun lalu yang sebesar 147,64 Milyar Rupiah,” terang Tri Antoro.
Dengan kenaikan
tersebut, Tri mengungkap besaran dana yang akan diterima setiap desa mulai
April mendatang berada di kisaran 890 Juta sampai lebih dari 1 Milyar Rupiah
lebih. “Jumlah yang diterima desa, bila direrata mengalami kenaikan hampir 400
Juta Rupiah, atau secara prosentase mencapai 63,7%,” lanjut Tri. Diharapkan,
dengan adanya kenaikan dana tersebut desa akan lebih berdaya, terutama dalam
tiga sektor pembangunan yang menjadi prioritas, yaitu pendidikan, kesehatan dan
infrastruktur. “Tujuannya jelas yaitu untuk membuat desa lebih maju, baik dalam
kualitas sumber daya manusia maupun sarana dan prasaran pendukungnya,”
terangnya. Secara rinci, kenaikan dana transfer desa tersebut dijelaskan Tri
Antoro meliputi kenaikan pada dana desa sebesar 83,19 Milyar, kenaikan pada
alokasi dana desa dari Pemkab sebesar 9,92 Milyar, dan kenaikan dana bagi hasil
pajak dan retribsi daerah sebesar 1,03 Milyar Rupiah.
“Terbesar memang
pada naiknya dana desa dari pemerintah pusat dari sebelumnya 66,8 M menjadi 150
Milyar Rupiah lebih atau 124,42 %,” jelas Tri yang dalam kesempatan tersebut
didampingi Kasubbag Keuangan dan Aset Desa, Benyamin Kusuma Hadi. Demi bisa
mengakses dana transfer mulai Bulan April mendatang, Tri mengimbau pemerintah
desa secepatnya menyelesaikan setidaknya lima peraturan desa. “Kami meminta
Kades untuk segera menyelesaikan peraturan desa (Perdes) kewenangan desa,
perdes RPJMDes transisi, Perdes rencana kerja pemerintah (RKP) desa, serta
pertanggungjawaban APBD 2015 dan Perdes APBDesa Tahun 2016,” jelas mantan Kabag
Humas Setda tersebut. Khusus untuk Kades
yang habis masa kerjanya pada 2016, Tri menyebut yang bersangkutan tak perlu
membuat Perdes RPJMDes transisi. “Apabila Kades habis masa kerjanya Tahun 2016
ini, maka yang bersangkutan tidak perlu membuat RPJMDes transisi,” pungkas Tri.
Skema pencairan dana transfer untuk Tahun
2016, dikatakan Tri masih sama yaitu akan dibagi 3 tahap. “Pencairan dalam 3
tahap dengan masing-masing besaran yaitu 40 %, 40 %, dan 20 % dan mulai April,
Agustus dan Oktober,” pungkas Tri Antoro.
0 komentar:
Posting Komentar