Tabel DTD Kabupaten Wonosobo Tahun 2016

WONOSOBOZONE - Dana Transfer Desa (DTD) yang dialokasikan Kabupaten Wonosobo pada 2016 meningkat drastis. Kenaikan tersebut, menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tri Antoro mencapai lebih dari 94 Milyar Rupiah atau 63,9 % dibanding alokasi Tahun 2015. Ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/1), Tri menyebut bahwa pada 2016, rata-rata  setiap desa di Kabupaten Wonosobo akan menerima dana transfer lebih dari 1 Milyar Rupiah. “Total dana yang akan ditransfer ke desa sepanjang 2016 mencapai 241,79 Milyar Rupiah atau naik 63,9 % dari Tahun lalu yang sebesar 147,64 Milyar Rupiah,” terang Tri Antoro.

Dengan kenaikan tersebut, Tri mengungkap besaran dana yang akan diterima setiap desa mulai April mendatang berada di kisaran 890 Juta sampai lebih dari 1 Milyar Rupiah lebih. “Jumlah yang diterima desa, bila direrata mengalami kenaikan hampir 400 Juta Rupiah, atau secara prosentase mencapai 63,7%,” lanjut Tri. Diharapkan, dengan adanya kenaikan dana tersebut desa akan lebih berdaya, terutama dalam tiga sektor pembangunan yang menjadi prioritas, yaitu pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. “Tujuannya jelas yaitu untuk membuat desa lebih maju, baik dalam kualitas sumber daya manusia maupun sarana dan prasaran pendukungnya,” terangnya. Secara rinci, kenaikan dana transfer desa tersebut dijelaskan Tri Antoro meliputi kenaikan pada dana desa sebesar 83,19 Milyar, kenaikan pada alokasi dana desa dari Pemkab sebesar 9,92 Milyar, dan kenaikan dana bagi hasil pajak dan retribsi daerah sebesar 1,03 Milyar Rupiah.

“Terbesar memang pada naiknya dana desa dari pemerintah pusat dari sebelumnya 66,8 M menjadi 150 Milyar Rupiah lebih atau 124,42 %,” jelas Tri yang dalam kesempatan tersebut didampingi Kasubbag Keuangan dan Aset Desa, Benyamin Kusuma Hadi. Demi bisa mengakses dana transfer mulai Bulan April mendatang, Tri mengimbau pemerintah desa secepatnya menyelesaikan setidaknya lima peraturan desa. “Kami meminta Kades untuk segera menyelesaikan peraturan desa (Perdes) kewenangan desa, perdes RPJMDes transisi, Perdes rencana kerja pemerintah (RKP) desa, serta pertanggungjawaban APBD 2015 dan Perdes APBDesa Tahun 2016,” jelas mantan Kabag Humas Setda tersebut. Khusus untuk Kades yang habis masa kerjanya pada 2016, Tri menyebut yang bersangkutan tak perlu membuat Perdes RPJMDes transisi. “Apabila Kades habis masa kerjanya Tahun 2016 ini, maka yang bersangkutan tidak perlu membuat RPJMDes transisi,” pungkas Tri.

Skema pencairan dana transfer untuk Tahun 2016, dikatakan Tri masih sama yaitu akan dibagi 3 tahap. “Pencairan dalam 3 tahap dengan masing-masing besaran yaitu 40 %, 40 %, dan 20 % dan mulai April, Agustus dan Oktober,” pungkas Tri Antoro.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top