foto bersama para pengecer dan distributor resmi pupuk bersubsidi

WONOSOBOZONE - Sepanjang Tahun 2016, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Wonosobo menegaskan tekad untuk memantau ketat penyaluran pupuk bersubsidi hingga sampai ke petani. Menurut Kasi Pegawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Kantor Perindustrian dan Perdagangan, Oman Yanto, upaya untuk memantau ketat penyaluran pupuk bersubsidi tersebut adalah demi menghindari adanya penyelewengan oleh pihak tidak bertanggung jawab. “Di bulan Januari ini saja sudah ada kasus penyelewengan pupuk bersubsidi terjadi di wilayah Kejajar, dan sudah masuk tahap pemberkasan berita acara pidana (BAP) di Polres,” jelas Oman ketika ditemui seusai acara temu kios dan distributor pupuk bersubsidi, Rabu (13/1). Kejadian serupa, dikatakan Oman juga terjadi beberapa kali sepanjang 2015 lalu. Karenanya, di sepanjang Tahun 2016 pihaknya akan bekerjasama dengan TNI-Polri dan berbagai pihak terkait untuk mencegah agar tak terjadi lagi kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.

Kepada sekitar 40 pemilik kios dan distributor pupuk bersubsidi peserta acara di Wono Boga tersebut, Oman juga mengatakan bahwa ia secara tegas meminta mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Pengecer kami imbau untuk mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian,” terang Oman. Dalam Permendag tersebut, dikatakan Oman telah diatur mengenai alokasi pupuk beserta harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Dengan mengacu pada peraturan Menteri itu pula, setiap pengecer maupun pihak distributor diwajiban untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah kerja masing-masing sesuai RDKK yang telah ditetapkan.

RDKK, dikatakan Oman akan menjadi barometer sejauh mana distribusi pupuk bersubsidi ke tingkat petani maupun kelompok berjalan sesuai dengan yang disepakati. Kepada para pengecer maupun distributor dan bahkan sampai kepada produsen, Oman juga menegaskan bahwa ancaman sanksi bagi para pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi. “Sanksinya bertahap, mulai dari administrasi sampai ke sanksi pidana sesuai dengan undang-undang darurat tentang tindak pidana ekonomi,” pungkas Oman.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top