foto bersama para pengecer dan distributor resmi pupuk bersubsidi |
WONOSOBOZONE - Sepanjang Tahun
2016, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Wonosobo menegaskan tekad untuk
memantau ketat penyaluran pupuk bersubsidi hingga sampai ke petani. Menurut Kasi
Pegawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Kantor Perindustrian dan
Perdagangan, Oman Yanto, upaya untuk memantau ketat penyaluran pupuk bersubsidi
tersebut adalah demi menghindari adanya penyelewengan oleh pihak tidak
bertanggung jawab. “Di bulan Januari ini saja sudah ada kasus penyelewengan
pupuk bersubsidi terjadi di wilayah Kejajar, dan sudah masuk tahap pemberkasan
berita acara pidana (BAP) di Polres,” jelas Oman ketika ditemui seusai acara
temu kios dan distributor pupuk bersubsidi, Rabu (13/1). Kejadian serupa,
dikatakan Oman juga terjadi beberapa kali sepanjang 2015 lalu. Karenanya, di
sepanjang Tahun 2016 pihaknya akan bekerjasama dengan TNI-Polri dan berbagai
pihak terkait untuk mencegah agar tak terjadi lagi kasus penyelewengan pupuk
bersubsidi.
Kepada sekitar 40
pemilik kios dan distributor pupuk bersubsidi peserta acara di Wono Boga
tersebut, Oman juga mengatakan bahwa ia secara tegas meminta mereka mematuhi
aturan yang telah ditetapkan. “Pengecer kami imbau untuk mengacu pada Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian,” terang Oman. Dalam Permendag tersebut, dikatakan Oman
telah diatur mengenai alokasi pupuk beserta harga eceran tertinggi (HET)
berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Dengan mengacu pada
peraturan Menteri itu pula, setiap pengecer maupun pihak distributor diwajiban
untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah kerja masing-masing sesuai RDKK
yang telah ditetapkan.
RDKK, dikatakan Oman
akan menjadi barometer sejauh mana distribusi pupuk bersubsidi ke tingkat
petani maupun kelompok berjalan sesuai dengan yang disepakati. Kepada para
pengecer maupun distributor dan bahkan sampai kepada produsen, Oman juga
menegaskan bahwa ancaman sanksi bagi para pelaku penyelewengan pupuk
bersubsidi. “Sanksinya bertahap, mulai dari administrasi sampai ke sanksi
pidana sesuai dengan undang-undang darurat tentang tindak pidana ekonomi,”
pungkas Oman.
0 komentar:
Posting Komentar