WONOSOBOZONE - Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Pemberian nama jalan, Senin (24/8) mulai disosialisasikan. Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda, Haryono SSos menyebut upaya sosialisasi yang mengundang berbagai elemen masyarakat tersebut sebagai bentuk dari pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap perubahan nama beberapa jalan, agar kelak tidak menimbulkan kesalah pahaman. “Setelah langkah sosialiasi, nantinya diharapkan di Kecamatan juga digelar hal serupa, terutama untuk lembaga seperti perusahaan agar secepatnya merubah berkas-berkas yang sifatnya administratif”, lanjut Haryono.

Selain para camat, Lurah, Kades dan perangkat, dalam kesempatan sosialisasi tersebut, dihadirkan pula narasumber dari Kantor Perhubungan, BAPPEDA, serta Badan Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten. “Kita undang pihak-pihak yang memang memiliki kompetensi terkait dengan perubahan nama jalan, agar tidak terjadi multitafsir, mengingat perubahan nama jalan ini juga akan memiliki implikasi cukup luas”, urai Haryono. Ketiga narasumber tersebut, yang masing-masing menerangkan peran dan kapasitas mereka, mengurai berbagai hal, termasuk dasar dan alasan dirubahnya nama-nama jalan. “Jalan Sindoro, yang merupakan jalan utama di pusat Pemerintahan Kabupaten diubah menjadi Jalan Sukarno-Hatta, demi memberi penghargaan terhadap jasa kedua Pahlawan    Proklamasi tersebut”, jelas Haryono. Sementara beberapa jalan lain, seperti Jalan Dieng yang berubah nama menjadi Jalan Abdurahman Wahid, menurut Haryono juga didasarkan pada perlunya masyarakat mengingat betapa seorang Gus Dur, selain pernah menjadi Presiden RI, juga merupakan tokoh Pluralisme Nasional.

Seiring dengan perubahan nama jalan tersebut, beberapa pihak mengaku masih bertanya-tanya. “Kami lebih kepada bagaimana agar masyarakat tidak sampai merasa kerepotan terkait perubahan nama jalan, karena hal itu juga secara otomatis juga berimplikasi dengan perubahan administrasi kependudukan”, ungkap Hariyadi selaku Ketua RW di Kelurahan Wonosobo Timur. Setelah acara sosialisasi, Haryadi mengaku akan secepatnya memberikan arahan kepada warga terkait persyaratan kependudukan seperti KTP dan KK. “Dari penjelasan narasumber, saya menangkap bahwa KTP Warga masih bisa menggunakan alamat lama sampai nantinya memang diperlukan pembaruan”, jelas Haryadi. Kepada Pemkab, Haryadi juga mengaku telah memberikan sumbang saran agar nama jalan yang dirubah tetap disertai nama lama. “Contoh Jalan Sukarno-Hatta yang sebelumnya bernama Sindor, sebaiknya ditulis Jalan Sukarno-Hatta d/h Sindoro, agar tidak membingungkan orang dari luar kota”, harap Haryadi.


Camat Wonosobo ZUlfa Ahsan Alim berharap secepatnya Pemkab melakukan koordinasiPerubahan Nama Jalan69 dengan semua pihak terkait perubahan nama jalan

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top