WONOSOBOZONE - Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Dati II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Pemberian nama jalan, Senin (24/8)
mulai disosialisasikan. Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda, Haryono SSos
menyebut upaya sosialisasi yang mengundang berbagai elemen masyarakat tersebut
sebagai bentuk dari pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap perubahan
nama beberapa jalan, agar kelak tidak menimbulkan kesalah pahaman. “Setelah
langkah sosialiasi, nantinya diharapkan di Kecamatan juga digelar hal serupa,
terutama untuk lembaga seperti perusahaan agar secepatnya merubah berkas-berkas
yang sifatnya administratif”, lanjut Haryono.
Selain
para camat, Lurah, Kades dan perangkat, dalam kesempatan sosialisasi tersebut,
dihadirkan pula narasumber dari Kantor Perhubungan, BAPPEDA, serta Badan Sumber
Daya Air dan Bina Marga Kabupaten. “Kita undang pihak-pihak yang memang
memiliki kompetensi terkait dengan perubahan nama jalan, agar tidak terjadi
multitafsir, mengingat perubahan nama jalan ini juga akan memiliki implikasi
cukup luas”, urai Haryono. Ketiga narasumber tersebut, yang masing-masing
menerangkan peran dan kapasitas mereka, mengurai berbagai hal, termasuk dasar
dan alasan dirubahnya nama-nama jalan. “Jalan Sindoro, yang merupakan jalan
utama di pusat Pemerintahan Kabupaten diubah menjadi Jalan Sukarno-Hatta, demi
memberi penghargaan terhadap jasa kedua Pahlawan Proklamasi
tersebut”, jelas Haryono. Sementara beberapa jalan lain, seperti Jalan Dieng
yang berubah nama menjadi Jalan Abdurahman Wahid, menurut Haryono juga
didasarkan pada perlunya masyarakat mengingat betapa seorang Gus Dur, selain
pernah menjadi Presiden RI, juga merupakan tokoh Pluralisme Nasional.
Seiring
dengan perubahan nama jalan tersebut, beberapa pihak mengaku masih
bertanya-tanya. “Kami lebih kepada bagaimana agar masyarakat tidak sampai
merasa kerepotan terkait perubahan nama jalan, karena hal itu juga secara
otomatis juga berimplikasi dengan perubahan administrasi kependudukan”, ungkap
Hariyadi selaku Ketua RW di Kelurahan Wonosobo Timur. Setelah acara
sosialisasi, Haryadi mengaku akan secepatnya memberikan arahan kepada warga
terkait persyaratan kependudukan seperti KTP dan KK. “Dari penjelasan
narasumber, saya menangkap bahwa KTP Warga masih bisa menggunakan alamat lama sampai
nantinya memang diperlukan pembaruan”, jelas Haryadi. Kepada Pemkab, Haryadi
juga mengaku telah memberikan sumbang saran agar nama jalan yang dirubah tetap
disertai nama lama. “Contoh Jalan Sukarno-Hatta yang sebelumnya bernama Sindor,
sebaiknya ditulis Jalan Sukarno-Hatta d/h Sindoro, agar tidak membingungkan
orang dari luar kota”, harap Haryadi.
Camat Wonosobo ZUlfa Ahsan Alim berharap secepatnya Pemkab melakukan koordinasiPerubahan Nama Jalan69 dengan semua pihak terkait perubahan nama jalan
Source : wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar