WONOSOBOZONE - Menanggapi adanya SE Kemendagri tentang aturan pers asing dalam peliputan di daerah wilayah Indonesia, Kepala Bagian Komunikasi dan Telematika Setda Wonosobo, Margiono MM.Pd mengaku siap melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Jurnalis asing yang melakukan peliputan harus mengantongi rekomendasi dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta diketahui oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, sedangkan bagi crew film asing harus menunjukkan rekomendasi perijinan dan tanda pengenal yang resmi dari perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sekaligus memiliki surat ijin produksi (SIP) yang berisi data dan rincian kegiatan pembuatan film dari BAdan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kajarta”, jelas Margiono, ketika ditemui di Kantornya, Jum’at (21/8).

Rekomendasi tersebut, menurut Margiono akan ditindaklanjuti oleh Pemda melalui Badan/ Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten serta dibahas sebagai informasi pada Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).

Margiono juga menerangkan, bahwa aturan tersebut perlu dipahami sebagai upaya pengawasan terhadap aktivitas media asing di setiap daerah.
ilustrasi gambar : pelatihanhumas.com
source : wonosobokab.go.id

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top