WONOSOBOZONE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia mulai memberlakukan sistem baru dalam pendataan aparatur sipil Negara (ASN). Seiring dengan semakin canggihnya teknologi, para pegawai negeri pun diwajibkan untuk mengikuti sistem baru yang dinamai dengan elektronik PUPNS (Pendaftaran Ulang PNS) tersebut. Bagi PNS yang tidak bisa melakukan pendaftaran ulang melalui system yang terkoneksi dengan jaringan internet (online) itu, ancamannya serius, yakni akan dianggap pensiun karena tidak terdaftar lagi di BKN. Dalam acara sosialisasi dan pelatihan e-PUPNS yang digelar Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda di ruang Mangunkusumo, Selasa (25/8), sistem baru tersebut diperkenalkan kepada puluhan pegawai di lingkup Pemkab Wonosobo.

Menurut Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Maria Susiawati, dengan adanya e-PUPNS, pendataan pegawai akan menjadi jauh lebih mudah, efektif dan efisien. “Kuncinya adalah setiap pegawai harus mampu mengoperasikan computer, dan paham internet”, jelas Maria. Sebagai awalan, Maria juga mengaku telah merintis arsip pegawai elekronik, dengan merubah data pegawai yang semula dalam bentuk berkas, ke dalam bentuk digital. “Belum lama ini seluruh PNS di Pemkab Wonosobo telah menyelesaikan digitalisasi data kepegawaian dengan cara dipindai dan disimpan di server Bagian Orpeg”, lanjut Maria. Dengan telah dimulainya era digital di urusan pendataan pegawai tersebut, pihaknya mengaku optimis, sistem baru e-PUPNS tidak akan sulit untuk diterapkan di Kabupaten Wonosobo. Untuk mendukung implementasi e-PUPNS, dalam waktu dekat Bagian Orpeg juga akan secepatnya menggelar pelatihan bagi para pegawai. “Tak hanya di lingkup Sekretariat Daerah saja, pelatihan e-PUPNS juga akan kita selenggarakan untuk para PNS di desa, seperti Sekretaris Desa, agar tenggat waktu hingga 31 Desember 2015 tidak sampai terlewat”, terang Maria.

E-PUPNS sendiri, seperti dijelaskan Subarjono dari BKN RI merupakan inovasi terbaru demi mengejar efektivitas dan efisiensi. “ Dasar Hukumnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS”, papar Subarjono.  Secara Nasional, system tersebut dikatakan Subarjono  sudah dimulai sejak Juli 2015, dan diharapkan bisa tuntas pada akhir Desember 2015. Untuk pemutakhiran data pegawai, Subarjono menjelaskan bahwa setiap PNS harus mengakses laman http://pupns.bkn.go.id. “Akses bisa dilakukan dengan computer, smartphone sampai Tablet PC, tergantung dari keinginan PNS yang bersangkutan, yang penting terkoneksi dengan internet”, lanjut  Subarjono. Proses tersebut menurutnya tidak sulit dan akan mudah untuk diikuti setiap pegawai, asalkan mereka tak lekas menyerah. “Bilamana kondisi memang tidak memungkinkan karena keterbatasan sarana atau kemampuan diri, proses tersebut bisa dibantu oleh bagian kepegawaian di SKPD masing-masing”, tutup Subarjono.

PUPNS paling lambat diisi pada 31 Desember 2015

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top