WONOSOBOZONE - Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Republik Indonesia mulai memberlakukan sistem baru dalam pendataan aparatur
sipil Negara (ASN). Seiring dengan semakin canggihnya teknologi, para pegawai
negeri pun diwajibkan untuk mengikuti sistem baru yang dinamai dengan
elektronik PUPNS (Pendaftaran Ulang PNS) tersebut. Bagi PNS yang tidak bisa
melakukan pendaftaran ulang melalui system yang terkoneksi dengan jaringan
internet (online) itu, ancamannya serius, yakni akan dianggap pensiun karena
tidak terdaftar lagi di BKN. Dalam acara sosialisasi dan pelatihan e-PUPNS yang
digelar Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda di ruang Mangunkusumo, Selasa
(25/8), sistem baru tersebut diperkenalkan kepada puluhan pegawai di lingkup
Pemkab Wonosobo.
Menurut Kepala Bagian
Organisasi dan Kepegawaian Maria Susiawati, dengan adanya e-PUPNS, pendataan
pegawai akan menjadi jauh lebih mudah, efektif dan efisien. “Kuncinya adalah
setiap pegawai harus mampu mengoperasikan computer, dan paham internet”, jelas
Maria. Sebagai awalan, Maria juga mengaku telah merintis arsip pegawai
elekronik, dengan merubah data pegawai yang semula dalam bentuk berkas, ke
dalam bentuk digital. “Belum lama ini seluruh PNS di Pemkab Wonosobo telah menyelesaikan
digitalisasi data kepegawaian dengan cara dipindai dan disimpan di server
Bagian Orpeg”, lanjut Maria. Dengan telah dimulainya era digital di urusan
pendataan pegawai tersebut, pihaknya mengaku optimis, sistem baru e-PUPNS tidak
akan sulit untuk diterapkan di Kabupaten Wonosobo. Untuk mendukung implementasi
e-PUPNS, dalam waktu dekat Bagian Orpeg juga akan secepatnya menggelar
pelatihan bagi para pegawai. “Tak hanya di lingkup Sekretariat Daerah saja,
pelatihan e-PUPNS juga akan kita selenggarakan untuk para PNS di desa, seperti
Sekretaris Desa, agar tenggat waktu hingga 31 Desember 2015 tidak sampai
terlewat”, terang Maria.
E-PUPNS sendiri, seperti
dijelaskan Subarjono dari BKN RI merupakan inovasi terbaru demi mengejar
efektivitas dan efisiensi. “ Dasar Hukumnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
dan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan
e-PUPNS”, papar Subarjono. Secara
Nasional, system tersebut dikatakan Subarjono sudah dimulai sejak Juli 2015, dan diharapkan
bisa tuntas pada akhir Desember 2015. Untuk pemutakhiran data pegawai, Subarjono
menjelaskan bahwa setiap PNS harus mengakses laman http://pupns.bkn.go.id. “Akses bisa dilakukan
dengan computer, smartphone sampai Tablet PC, tergantung dari keinginan PNS
yang bersangkutan, yang penting terkoneksi dengan internet”, lanjut Subarjono. Proses tersebut menurutnya tidak
sulit dan akan mudah untuk diikuti setiap pegawai, asalkan mereka tak lekas
menyerah. “Bilamana kondisi memang tidak memungkinkan karena keterbatasan
sarana atau kemampuan diri, proses tersebut bisa dibantu oleh bagian
kepegawaian di SKPD masing-masing”, tutup Subarjono.
PUPNS paling lambat diisi pada 31 Desember 2015
Source : wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar