WONOSOBOZONE - Balon udara besar yang bisa terbang hingga ketinggian 31.000 kaki dinilai membahayakan penerbangan. Oleh karenanya, Gubernur Ganjar Pranowo melalui surat yang diterima pemkab Wonosobo, (28/8) menegaskan masyarakat Jawa Tengah tak lagi meneruskan tradisi balon udara. Terungkap pula ketentuan bahwa penerbangan balon udara diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500 Juta.
“Dirjen Perhubungan Udara juga mengatur larangan tersebut, mengingat dampak bahayanya bagi keselamatan penerbangan”, jelas Sekretaris Daerah Drs Eko Sutrisno Wibowo MM.
Selanjutnya Eko juga telah memberikan himbauan kepada seluruh Camat se-Kabupaten untuk memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
Selain itu, larangan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Di pasal 53 ayat 1 UU bahwa setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.
Sementara ancaman yang mengatur pidana penjara maupun denda, dikatakan Sekda disebutkan dalam Pasal 411 UU yang sama.
source : wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar