Ketua Bhayangkari saat memberi sambutan rakor |
WONOSOBOZONE - Untuk menekan angka
kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui
Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan membentuk
Woman and Child Crisist Centre (WCC) Kabupaten
Wonosobo.
Hal ini diungkapkan
Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Wonosobo, saat membuka pelatihan dan sosialisasi penanganan kekerasan
melalui crisis center khusus bagi istri-istri polisi yang tergabung dalam
bhayangkari, Rabu, 12 Agustus di aula Polres Wonosobo.
Dalam acara yang
diikuti 25 pengurus Bhayangkari Polres Wonosobo ini, Junaidi memaparkan
beberapa angka kasus kekerasan di Wonosobo. Di tahun 2014 tercatat ada 212
kasus kekerasan, 79 atau 37% terjadi kepada anak dan perempuan, sedang di tahun
2015 sampai bulan agustus tercatat ada 64 kasus dan 23 atau 36% kasus terjadi
kepada anak dan perempuan. Hal ini menurutnya, merupakan angka yang tinggi,
sehingga perlu adnya antisipasi dan penanganan yang serius.
Ketua Bhayangkari
Polres Wonosobo, Dewi Aziz Ardiansyah yang juga menjadi peserta pelatihan
mengungkapkan, karena perempuan dan anak lebih sering berada di posisi yang
lemah sehingga seringkali menjadi korban kekerasan. Harapannya kepada para
peserta lainnya untuk mengikuti dengan sebaik-baiknya pelatihan agar memahami
dan mengerti dengan benar penanganan serta pencegahan kekerasan yang ada di
lapangannya, dan mengimplementasikan kepada lingkungan sekitar dengan dimulai
dari keluarga masing-masing.
Sementara
ketua UPIPA GOW, Nuraini Ariswari yang dihadirkan sebagai nara sumber,
mengungkapkan dengan adanya layanan crisis
center di tengah masyarakat, korban sangat dimudahkan dalam meperoleh layanan
sesuai kebutuhan, mempermudah jalur birokrasi, penanganan kasus lebih cepat,
memperkecil angka perceraian, perlindungan terhadap kerahasiaan, pemulihan
serta proses penyelesaian terpantau.
Proses
penyelesaian sendiri meliputi akuntabilitas peran komunitas untuk mendukung
korban kekerasan, rekonsiliasi atau pendamaian, ada pernyataan tertulis untuk
tidak mengulangi lagi disaksikan masyarakat setempat serta untuk pelaku muncul
efek jera berupa sangsi langsung dari masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar