WONOSOBOZONE - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU Republik
Indonesia mendorong para pelaku usaha di Wonosobo untuk lebih mempersiapkan
diri menghadapi persaingan bisnis yang semakin hari semakin ketat. Ketika hadir
dalam acara Forum Group Discussion atau FGD di Pendopo Wakil Bupati, Kamis, 20
Agustus 2015, yang membahas Implementasi Nilai-Nilai Persaingan Usaha Sesuai UU
Nomor 5 Tahun 1999, komisioner KPPU Kamser Lumbanradja mengemukakan hal
tersebut kepada puluhan pelaku usaha farmasi dan pemilik apotek se-Wonosobo.
Diantaranya kepentingan yang lebih luas, yaitu agar para pelaku usaha menaati
UU Nomor 1999 mendorong KPPU untuk melakukan advokasi terhadap para pelaku
usaha, khususnya di Wonosobo.
Upaya sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, dikatakan
Kamser juga dilatarbelakangi adanya laporan dari salah satu pelaku usaha sektor
waralaba apotek, terkait dengan sulitnya memperoleh izin usaha di Wonosobo. Kamser menilai, di setiap daerah memang memiliki
karakteristik sendiri terkait cara para pelaku usaha menghadapi kompetisi
bisnis, karena itulah diperlukan strategi berbeda dalam mengurai permasalahan.
Terkait adanya laporan dari salah satu waralaba apotek yang
kesulitan mengakses izin usaha, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, Okie
Hapsoro menilai semua pihak memang perlu duduk bersama dan mencari solusi
terbaik. Di Kabupaten Wonosobo jumlah apotek sudah begitu banyak, sementara
apotekernya sedikit. Masih ditambah dengan adanya benturan dengan peraturan
Menteri Kesehatan yang menyebut bahwa apoteker utama hanya diizinkan berpraktek
di satu tempat saja. Karena itulah, Okie mengaku setuju dengan KPPU yang
secepatnya akan merekomendasikan kepada Menkes terkait aturan baku praktek
apoteker utama.(Ard)
forum FGD UU Nomor 5 Tahun 1999
0 komentar:
Posting Komentar