Wabup saat memberikan remisi kepada penghuni LP dalam rangka HUT RI ke 70 |
WONOSOBOZONE - Peringati HUT RI ke 70
tahun 2015, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI) memberikan
remisi umum kepada 92 narapida di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B
Wonosobo, dalam upacara pemberian remisi Senin, 17 Agustus pagi di lapangan
olahraga RUTAN Kelas II B Wonosobo.
Remisi umum ini
merupakan remisi umum I, dengan rincian, sebanyak 1 orang menerima remisi umum
pengurangan masa menjalani pidana selama 7 bulan, 4 orang menerima remisi 6
bulan, 14 orang menerima remisi 5 bulan, 19 orang menerima remisi 4 bulan, 10
orang menerima remisi 3 bulan, 33 orang menerima remisi 2 bulan, dan 11 orang
menerima remisi antara 15 hari sampai 2 bulan. Jumlah ini lebih banyak
dibanding tahun lalu yakni 42 orang penerima remisi.
Wakil Bupati
Wonosobo, Maya Rosida, dalam sambutannya saat menjadi inspektur upacara
menyampaikan, bahwa rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan, menjadi milik
segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para warga binaan pemasyarakatan.
Sebab pada hari tersebut, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan
masa menjalani pidana atau remisi, bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi,
dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta
telah memenuhi syarat yang ditentukan, seperti yang diamanatkan Undang-Undang
No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun
1999 tentang remisi.
Keputusan ini ditindaklanjuti
oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor
M.HH-21.PK.01.01.02 tahun 2015 tentang penetapan pengurangan secara khusus pada
peringatan tujuh puluh tahun proklamasi kemerdekaan indonesia, dengan
memberikan remisi dasawarsa, yang mana remisi ini diberikan kepada narapidana
dan anak pidana pada saat pemerintah memperingati 10 tahunan atau dasawarsa Proklamasi
Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
Remisi sendiri,
menurut Maya, merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku
baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada
narapidana yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan
tata tertib tidak akan mendapatkan remisi.
Manfaat lanjutan dari
pemberian remisi adalah bisa mengurangi tingkat hunian Lapas atau Rutan yang
semakin tinggi. Remisi akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari
Lapas atau Rutan, sehingga populasi Lapas atau Rutan pun akan semakin cepat
berkurang.
Pemberian remisi
bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas,
tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus
memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan
kebenaran.
Melalui remisi juga
dapat mempercepat proses kembalinya narapidana
dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk
menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat. Percepatan kembalinya
narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan
antara narapidana dan keluarganya. Karena, bagaimanapun seorang narapidana
adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai
kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga. Atas upaya memperbaiki diri inilah pemerintah
memberikan penghargaan bagi mereka yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran
diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan
norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Maya menambahkan, bagi
mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa,
sebab remisi merupakan nikmat yang layak diterima karena mereka telah memenuhi
persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, sedangkan
bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan, harus bersabar
dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya bisa menikmati hal
yang sama.
0 komentar:
Posting Komentar