WONOSOBOZONE - Pelaku Usaha Diminta untuk menarik dari Peredaran.
Mendasari Surat Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dan Kementrian Perdagangan Nomor 743/SPK.4.1/SD/5/2015 tanggal 18 Mei 2015; Nomor 975/.4.1/SD/7/2015 tanggal 9 Juli 2015 dan Surat Nomor 164/SPK/SD/7/2015 tanggal 13 Juli 2015 bahwa hasil pengawasan dan berdasarkan uji produk yang dilakukan oleh Kementrian Perdagangan bahwa : a). Pompa air listrik merk MTYM Type GP-125; merk National Ataqua Type GP-125; merk National Ataqua Type DB-125; merk National Aqua Type DB-125; merk INS International Type DB-108; merk National EcoType GP-125. b). Meter air merek AMINB1/2". c). TV Tabung merek Mitochiba 14 inci, d). Selang karet untuk kompor gas LPG merk Gaskita kode SC-0911. Keempat jenis produk dengan berbagai merk tersebut tidak sesuai dengn persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk itu kepada semua pelaku usaha (pedagang) untuk tidak menjual produk tersebut dan jika kami masih menemukan untuk dijua ke konsumen maka akan kami tarik dari peredaran. Hal ini guna menghindari sanksi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk itu konsumen diminta untuk berhati-hati dan secara teliti membeli produk agar tidak terjadi kerugian dipihak konsumen. Jadilah konsumen cerdas yaitu teliti sebelum membeli dan pastikan barang memenuhi standar mutu.

(Drs.Oman Yanto,MM:Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Kantor Perindag Wonosobo).

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top