WONOSOBOZONE - Setelah melakukan berbagai persyaratan pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dari mulai penyerahan persyaratan dukungan hingga pendaftaran pasangan calon.

Akhirnya pada senin 27/7 Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wonosobo, Drs H Ngarifin Siddiq MPdI menyatakan, bahwa berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati Wonosobo, Muhamad Suhardi dan Joko Wiyono SE sah dan berhak mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selanjutnya.

Menanggapi diterimanya berkas pendaftaran oleh KPU tersebut, Muhamad Suhardi langsung bersujud syukur. Pasangan Pengusaha-Politisi tersebut kompak mengaku bahwa keduanya gembira dengan hasil kerja KPU yang telah menelaah berkas pengajuan mereka.

“Terimakasih kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum Daerah  yang telah menerima kami berdua sebagai bakal calon Bupati-Wakil Bupati Wonosobo” , ungkap Suhardi sebelum meninggalkan tempat pendafataran. dng

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top