WONOSOBOZONE - Dari keterangan tertulis Kepala Kantor Perindustrian dan Pedagangan Kabupaten Wonosobo, Ir Karyoto MSi, hingga saat ini Pemkab Wonosobo belum memiliki kesiapan terkait pelaksanaan metrology legal.
“Kita belum memiliki satu orang pun sumber daya manusia kemetrologian, baik itu penera, pengamat tera, maupun PPNS metrologi”, jelas Karyoto.
Ketidaksiapan itu menurut Karyoto membawa konsekuensi berupa ancaman sanksi dari berupa pengurangan dana alokasi umum (DAU).
“Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr Kurniasih SH MSi, menyebut sanksi untuk Kabupaten/Kota yang tidak menjalankan kegiatan metrologi legal mulai batas akhir ketentuan, yaitu Oktober 2016, akan dikenai sanksi berupa pengurangan dana alokasi umum”, urai Karyoto.
source : wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar