WONOSOBOZONE - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta perkembangan sistem pelayanan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menuntut pemahaman baru untuk para pesertanya. Dari surat edaran yang dikeluarkan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, diketahui bahwa pemberlakuan PP tersebut membuat beberapa hal, khususnya terkait klaim, berubah. Gunawan Wibisono, Kepala Kantor BPJS Cabang Magelang, melalui rilis tertulis, Senin (27/7), memapar perubahan-perubahan tersebut.

“Yang paling menonjol dari pemberlakuan PP 44 2015 adalah dibukanya program JKK Return To Work (RTW), Electronic Claim (E-Claim), dan Sistem Online Faskes Trauma Center”, jelas Gunawan. Program-program baru tersebut, dikatakan Gunawan sudah mulai diberlakukan pada 1 Juli 2015, dengan perubahan utama pada manfaat biaya pengobatan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja. “Bila sebelumnya, merujuk pada UU No.33 Tahun 1992, mulai 1 Juli pemberian manfaat bagi peserta akan mengacu pada UU No.40 Tahun 2004”, lanjut Gunawan.

Dengan merujuk pada UU 40 2004 tersebut, maka peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan diberikan manfaat biaya pengobatan dan perawatan dalam bentuk pelayanan sesuai indikasi medis. “Sebelumnya manfaat biaya pengobatan dan perawatan maksimal sebesar Rp 20.000.000,- serta tidak ada masa kadaluarsa klaim”, jelas Gunawan. Program baru Return To Work membatasi masa klaim tak boleh lebih dari 2 tahun. Perubahan signifikan lainnya bagi peserta yang mengalami kecelakaan adalah tidak ditanggungnya pengobatan dan perawatan peserta di praktek pengobatan alternatif atau dukun. “Sebelumnya kita menanggung pengobatan di praktek dukun patah tulang dan pengobatan alternatif”, terang Gunawan. Tambahan lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat tetap atau meninggal dunia juga akan diberikan manfaat berupa beasiswa bagi salah satu anaknya sebesar Rp 12.000.000,-.

Sementara, di program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), BPJS Ketenagakerjaan membolehkan peserta mengambil maksimal 10% untuk persiapan hari tua, dan maksimal 30 % untuk membantu pembiayaan perumahan. Pencairan seluruh saldo hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap. “Untuk program Jaminan Kematian (JKM), santunan total santunan adalah sebesar Rp 24.000.000,-, naik sebesar  3 Juta dari sebelumnya Rp 21.000.000,-“, ungkap Gunawan.

Kemudahan lain yang bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, menurut Gunawan adalah dimulainya era klaim secara elektronik. “Untuk pengajuan klaim, peserta bisa melakukannya via online di website resmi BPJS ketenagakerjaan”, jelas Gunawan. Dengan telah mendaftarkan klaim via internet tersebut, peserta tinggal datang ke kantor cabang untuk menyerahkan berkas lengkap saat proses pembayaran, dan disediakan jalur antrian cepat (fast track).

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top