WONOSOBOZONE - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wonosobo, Drs H Ngarifin
Siddiq MPdI menyatakan, bahwa berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati
Wonosobo, Muhamad Suhardi dan Joko Wiyono SE sah dan berhak mengikuti tahapan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selanjutnya. Pernyataan Ngarifin tersebut
keluar, setelah petugas KPU meneliti dan melakan verifikasi terhadap semua
berkas yang diajukan keduanya sebagai bagian dari proses pendaftaran sebagai
Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Periode 2016-2021.”Setelah meneliti
berkas-berkas yang diajukan, kami memutuskan untuk menerima pendaftaran
pasangan Haji Muhamad Suhardi dan Joko Wiyono SE sebagai Bakal Calon Bupati
Wonosobo”, tegas Ngarifin di Kantor KPU, Senin, 27 Juli 2015.
Untuk selanjutnya, Ngarifin mengatakan bahwa proses yang mesti
dilalui Hardi-Joko adalah tes kesehatan dan verifikasi ulang data pendaftaran.
“Tes kesehatan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2015, di Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Setjonegoro Wonosobo”, jelas Ngarifin. Pemeriksaan kesehatan yang
akan dilalui keduanya, menurut Ketua KPU meliputi kesehatan fisik dan mental
calon Bupati dan Wakil Bupati. “Bila hasil pemeriksaan kesehatan dan verifikasi
data pendaftaran menyatakan bahwa keduanya memenuhi persyaratan yang
ditetapkan, maka KPU akan mengeluarkan surat resmi yang menyebutkan bahwa
Hardi-Joko adalah pasangan Calon Bupati danWakil Bupati Wonosobo yang berhak
mengikuti kontestasi Pilkada”, lanjut Ngarifin.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hardi - Joko
Source : wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar