WONOSOBOZONE - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wonosobo, Drs H Ngarifin Siddiq MPdI menyatakan, bahwa berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati Wonosobo, Muhamad Suhardi dan Joko Wiyono SE sah dan berhak mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selanjutnya. Pernyataan Ngarifin tersebut keluar, setelah petugas KPU meneliti dan melakan verifikasi terhadap semua berkas yang diajukan keduanya sebagai bagian dari proses pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Periode 2016-2021.”Setelah meneliti berkas-berkas yang diajukan, kami memutuskan untuk menerima pendaftaran pasangan Haji Muhamad Suhardi dan Joko Wiyono SE sebagai Bakal Calon Bupati Wonosobo”, tegas Ngarifin di Kantor KPU, Senin, 27 Juli 2015.

Untuk selanjutnya, Ngarifin mengatakan bahwa proses yang mesti dilalui Hardi-Joko adalah tes kesehatan dan verifikasi ulang data pendaftaran. “Tes kesehatan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2015, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Setjonegoro Wonosobo”, jelas Ngarifin. Pemeriksaan kesehatan yang akan dilalui keduanya, menurut Ketua KPU meliputi kesehatan fisik dan mental calon Bupati dan Wakil Bupati. “Bila hasil pemeriksaan kesehatan dan verifikasi data pendaftaran menyatakan bahwa keduanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka KPU akan mengeluarkan surat resmi yang menyebutkan bahwa Hardi-Joko adalah pasangan Calon Bupati danWakil Bupati Wonosobo yang berhak mengikuti kontestasi Pilkada”, lanjut Ngarifin.


Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hardi - Joko

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top