WONOSOBOZONE - Kades Tanjung Anom Kecamatan Kaliwiro, Wonosobo, Jateng, Eko Yuwono pergi meninggalkan rumah sejak ditetapkan menjadi tersangka sekitar dua bulan lalu oleh Kejaksaan Negeri Wonsobo. Agar pemerintahan desa tetap berjalan, Bagian Pemerintahan Desa Setda mengangkat pelaksana tugas sementara penggati kades.
“Kita sudah melakukan pengangkatan pelaksana tugas sementara pengganti kepala desa Tanjunganom, SK dari bupati sudah turun,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan dan Desa Setda Tri Antoro kemarin (10/7) di kantornya.
Dijelaskan, perangkat dan BPD Desa Tanjunganom Kaliwiro melaporkan bahwa Kades Eko Yuwono tidak diketahui keberadaannya. Yang bersangkutan juga sudah menerima surat dari kejaksaan negeri tentang kepastian status dirinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan program rumah tidak layak huni.
“Dengan dua alasan itu, yang pertama memang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yang kedua meninggalkan tempat tanpa ada kejelasan, maka yang bersangkutan kita berhentikan sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2006 pasal 40,” bebernya.
Pelakasana tugas sementara penggati kades Tanjunganom tidak lain adalah Sekdes Tanjung Anom, Sugiono, seperti tercantum dalam SK No.141/314/2015 tentang pengangkatan pelakasana tugas sementara kades Tanjunganom.“Jadi sekdes yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas sementara,” imbuhnya
Meski kades sudah ditetapkan sebagai tersangka dan posisinya tidak berada di tempat, hak siltap ( penghasilan tetap kades) sebesar Rp2 juta tetap akan diberikan, tapi tidak mendapatkan tunjangan. Hak siltap tersebut akan diberikan sepanjang belum ada keputuan hukum yang sifatnya mengikat.
Kades Tanjunganom Eko Yuwono baru menjabat dua tahun, dan akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2019 . Namua sejak tanggal 9 juni 2015, dirinya tidak berkantor dan tidak diketahui keberandaanya.
Padahal pencarian dana tranfer desa tahun 2015 sebesar Rp 664,1 juta akan segera cair. Eko diduga melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/5) silam oleh Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Eko diduga memotong dan bantuan rehab rumah tidak layak huni di 25 titik di desa yang ia pimpin. Kejaksaan menyebut bahwa dalam kasus itu negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 120 juta. (gus)
0 komentar:
Posting Komentar