Tersangka Ek dan Mul ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonosobo (Ariswanto) |
WONOSOBOZONE - Sebanyak 5 orang mengendarai mobil Timor nomor polisi D 1412 EC yang diduga membawa paket narkoba jenis sabu berhasil disergap Sat Narkoba Polres Wonosobo dalam pengejaran di Jalan Raya Wonosobo-Kaliwiro Dusun Candi, Sawangan, Leksono, Wonosobo, Minggu (05/07/2015).
Setelah dikejar dan digeledah, polisi menemukan 3 paket sabu disimpan di dalam bagasi mobil.
Kelima tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dicek urine, ada 2 orang yang positif menggunakan narkoba jenis sabu, yaitu Ek (34) dan Mul (35), langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 3 orang lainnya yang berada dalam satu mobil dinyatakan negatif dan hanya dijadikan saksi dalam kasus ini.
Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Deny Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran oleh jajaran Sat Narkoba.
Dari hasil pengejaran tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 3 paket sabu, masing-masing paket seberat 0,73 gram, 0,79 gram, dan 0,65 gram. Barang bukti tersebut ditemukan petugas dalam keadaan berada di bungkus rokok yang tersimpan di dalam bagasi mobil milik tersangka Ek.
Selain 3 paket sabu, jelasnya, petugas juga mengamankan satu buah lakban warna bening, satu unit mobil Timor warna biru metalik D 1412 EC, handphone (Hp) Blackberry tipe Curve dan tipe Touch. (Art)
Source: http://krjogja.com
0 komentar:
Posting Komentar