Peraturan Daerah
(Perda) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, yang kini tengah diperjuangan para
buruh migrant di Kabupaten Wonosobo tidak bisa dilepaskan dari konvensi perlindungan
buruh Internasional. Paling tidak, perda tersebut harus menjadikan Konvensi PBB
(Perserikatan Bangsa Bangsa) Tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran dan
Anggota Keluarganya, serta Konvensi
International Labour Organization (ILO) Nomor 189/2011 Tentang Kerja Layak Bagi
Pekerja Rumah Tangga sebagai acuannya. Dengan berpedoman pada kedua konvensi
Internasional tersebut, Perda Perlindungan TKI akan lebih selaras dan sinkron
dengan berbagai aturan yang telah disepakati oleh dunia Internasional.
Pentingnya
sinkronisasi Perda perlindungan TKI dengan Konvensi Internasional tersebut
diungkapkan Direktur Migrant Care, Anis Hidayah dalam acara Seminar dan
Lokakarya Sosialisasi Instrumen Internasional untuk Perlindungan Buruh Migran
sebagai Pedoman Kebijakan Daerah Mengenai Perlindungan TKI, di Ballroom Hotel
Kresna, Rabu 18 Februari 2015. Anis yang menjadi salah satu pembicara kunci
selain Direktur HAM Kementerian Luar Negeri RI Dicky Komar, dan Yuni Khudzaefah
dari Komnas Perempuan Indonesia menyebut bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran
kunci dalam penempatan dan perlindungan buruh. Namun dengan undang-undang yang
saat ini kurang akomodatif terhadap keberadaan pemda, maka peran pemda tersebut
menjadi kurang signifikan dan seolah-olah hanya sebagai pelengkap belaka.
UU Nomor 39 Tahun
2004 tentang Penempatan dan Pelindungan TKI di disebut Anis belum mengakomodir
seluruh isi dari Konvensi Pekerja Migran, karena hanya mencakup perlindungan
TKI selama pra penempatan dan purna penempatan. UU tersebut dikatakan Anis
belum dapat melindungi para TKI selama bekerja di luar Negeri. Karena itu, Pemerintah Daerah,
dalam hal ini Pemda Wonosobo sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia perlu
meningkatkan upaya-upaya perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak
seluruh buruh migrant dan anggota keluarganya bedasarkan norma-norma hak asasi
manusia universal. Digagasnya Perda perlindungan TKI oleh Buruh Migran
Indonesia (BMI) Wonosobo, menurut Anis sudah tepat dan layak didukung oleh
semua pihak.
Senada dengan Anis,
Bupati Wonosobo HA Kholiq Arif menyebut bahwa Perda perlindungan TKI memang
selayaknya direalisasikan. Pihaknya selaku Kepala Daerah mengaku akan terus
mendorong agar sesegera mungkin rancangan Perda bisa masuk ke legislatif,
sehingga dalam triwulan kedua Tahun 2015, atau sebelum masa kerjanya berakhir,
DPRD Wonosobo sudah bisa membahasya. Proses menuju terwujudnya Perda tersebut,
dikatakan Kholiq harus dikawal dan didukung oleh semua pihak terkait, agar ada
kesesuaian dengan konvensi internasional maupun kebutuhan dasar buruh dari
Wonosobo. Kepada para pembicara kunci yang hadir dalam seminar dan lokakarya
bersama hampir 100 orang peserta dari berbagai kalangan tersebut, Kholiq
meminta agar forum tersebut bisa dimanfaatkan sebagai media menyatukan persepsi
terhadap rancangan Perda Perlindungan TKI Wonosobo.
(dnang)
0 komentar:
Posting Komentar