WONOSOBO ZONE - Komisi
A DPRD Kabupaten Wonosobo akhirnya memanggil jajaran manajemen Koperasi Sutra
(Surya Sejahtera) untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). Adanya aduan
dari masyarakat yang mengaku telah dirugikan dengan praktik kredit berbunga di
luar kewajaran, dan tindakan menjual agunan secara sepihak menjadi dasar Komisi
yang membidangi pemerintahan dan hukum tersebut, untuk memanggil para pengurus
dan mendengar secara langsung penjelasan dari pihak manajemen. Dalam RDP di
ruang rapat Komisi A, Senin (23/2) tersebut, terungkap bahwa Koperasi Surya
Sejahtera yang beroperasi di Selomerto itu kini telah berubah nama menjadi KSU
(Koperasi Serba Usaha) Karomah. Nama KSU Karomah, seperti dijelaskan ketuanya
Sartono, muncul setelah dilakukannya merger
, alias penggabungan antara KSU Karomah dengan KSP Surya Sejahtera pada bulan
Juli 2014 silam.
Perubahan
nama dan kepengurusan tersebut sempat ditanyakan oleh Ketua Komisi A, Suwondo
Yudhistiro karena dalam pengaduannya, para nasabah menggunakan nama Koperasi
Surya Sejahtera. Terlebih saat mengetahui bahwa susunan pengurus yang hadir
ternyata merupakan orang-orang baru yang kurang menguasai permasalahan pokok,
jajaran komisi A, mulai Wakil Ketua Komisi Rochman, Sekretaris Komisi Edi
Sukoyo, hingga para anggota komisi
seperti Rofik Azis, Edi Supriyanto, dan Yasin Yusuf semakin terheran-heran. Pernyataan
lebih keras bahkan disuarakan Suwondo, ketika ternyata semua permasalahan yang
diadukan nasabah berpangkal pada pinjaman pribadi oleh Cubi Rahayu Ningsih.
Cubi yang notabene hanya anggota biasa dalam koperasi, dan merupakan pemilik
rumah tempat KSU Karomah berkantor, dianggap lebih berkompeten, sehingga
Suwondo sempat meminta para pengurus yang tidak memiliki keterkaitan dengan
masalah untuk keluar ruangan.
Dari
penjelasan yang disampaikan Cubi, diketahui bahwa pinjaman-pinjaman bermasalah
yang dicatat dalam pembukuan Koperasi Sutra adalah berasal dari uang
pribadinya. Hal itu dilakukan karena pihak Koperasi tak memiliki uang cash pada
saat nasabah mengajukan pinjaman. Versi Sartono selakuk Ketua Karomah, hal itu
merupakan bagian dari upaya pihaknya menjaga nama baik koperasi dan juga
sebagai promosi kepada masyarakat bahwa proses peminjaman dana di Karomah tidak
sulit. Namun mengingat adanya dampak masalah yang cukup serius, Suwondo
menyebut bahwa hal itu tidak dapat dibenarkan. Dan meski tak sampai pada tahap
justifikasi masalah, Komisi A disebut Suwondo akan berupaya menyikapi seadil-adilnya
masalah yang diadukan puluhan nasabah pada akhir Tahun 2014 tersebut, termasuk
apabila Cubi dan jajaran Koperasi Karomah tetap berkeinginan menempuh jalur
hukum.
Keinginan
membawa aduan nasabah tersebut ke jalur hukum, menurut Cubi dilatarbelakangi
adanya unsur fitnah dan pencemaran nama baik dari para debitur kepada pribadi
maupun KSU Karomah. Bahkan salah satu kasus, menurut Cubi telah sampai ke
tingkat Mahkamah Agung (MA) dimana di tingkat peradilan sebelumnya pihaknya
mengaku menang.
Seperti
diketahui, kasus yang melibatkan Koperasi Surya Sejahtera terjadi pada awal
Tahun 2012, ketika puluhan nasabahnya mengaku dirugikan. Para nasabah tersebut
mengaku dibebani bunga sangat tinggi yang naik secara simultan. Selain itu,
pihak koperasi juga mengalihnamakan agunan berupa sertifikat rumah dan tanah
milik nasabah. Karena menemui jalan buntu dengan pihak manajemen koperasi,
puluhan nasabah itu kemudian mengadukan nasibnya ke Komisi A DPRD.
Seusai
RDP, Suwondo mengaku akan secepatnya menggelar RDP lanjutan dengan
mempertemukan pihak Koperasi dengan pihak nasabah, serta Pemerintah Kabupaten
melalui Dinas dan Instansi terkait. Dengan adanya RDP lanjutan tersebut,
pihaknya berharap semua permasalahan akan dapat diselesaikan, dan memuaskan
semua pihak.
(RTA)
Source : WonosoboKab
0 komentar:
Posting Komentar