WONOSOBO ZONE - Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo akhirnya memanggil jajaran manajemen Koperasi Sutra (Surya Sejahtera) untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). Adanya aduan dari masyarakat yang mengaku telah dirugikan dengan praktik kredit berbunga di luar kewajaran, dan tindakan menjual agunan secara sepihak menjadi dasar Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum tersebut, untuk memanggil para pengurus dan mendengar secara langsung penjelasan dari pihak manajemen. Dalam RDP di ruang rapat Komisi A, Senin (23/2) tersebut, terungkap bahwa Koperasi Surya Sejahtera yang beroperasi di Selomerto itu kini telah berubah nama menjadi KSU (Koperasi Serba Usaha) Karomah. Nama KSU Karomah, seperti dijelaskan ketuanya Sartono, muncul setelah dilakukannya merger , alias penggabungan antara KSU Karomah dengan KSP Surya Sejahtera pada bulan Juli 2014 silam.
Perubahan nama dan kepengurusan tersebut sempat ditanyakan oleh Ketua Komisi A, Suwondo Yudhistiro karena dalam pengaduannya, para nasabah menggunakan nama Koperasi Surya Sejahtera. Terlebih saat mengetahui bahwa susunan pengurus yang hadir ternyata merupakan orang-orang baru yang kurang menguasai permasalahan pokok, jajaran komisi A, mulai Wakil Ketua Komisi Rochman, Sekretaris Komisi Edi Sukoyo,  hingga para anggota komisi seperti Rofik Azis, Edi Supriyanto, dan Yasin Yusuf semakin terheran-heran. Pernyataan lebih keras bahkan disuarakan Suwondo, ketika ternyata semua permasalahan yang diadukan nasabah berpangkal pada pinjaman pribadi oleh Cubi Rahayu Ningsih. Cubi yang notabene hanya anggota biasa dalam koperasi, dan merupakan pemilik rumah tempat KSU Karomah berkantor, dianggap lebih berkompeten, sehingga Suwondo sempat meminta para pengurus yang tidak memiliki keterkaitan dengan masalah untuk keluar ruangan.
Dari penjelasan yang disampaikan Cubi, diketahui bahwa pinjaman-pinjaman bermasalah yang dicatat dalam pembukuan Koperasi Sutra adalah berasal dari uang pribadinya. Hal itu dilakukan karena pihak Koperasi tak memiliki uang cash pada saat nasabah mengajukan pinjaman. Versi Sartono selakuk Ketua Karomah, hal itu merupakan bagian dari upaya pihaknya menjaga nama baik koperasi dan juga sebagai promosi kepada masyarakat bahwa proses peminjaman dana di Karomah tidak sulit. Namun mengingat adanya dampak masalah yang cukup serius, Suwondo menyebut bahwa hal itu tidak dapat dibenarkan. Dan meski tak sampai pada tahap justifikasi masalah, Komisi A disebut Suwondo akan berupaya menyikapi seadil-adilnya masalah yang diadukan puluhan nasabah pada akhir Tahun 2014 tersebut, termasuk apabila Cubi dan jajaran Koperasi Karomah tetap berkeinginan menempuh jalur hukum.
Keinginan membawa aduan nasabah tersebut ke jalur hukum, menurut Cubi dilatarbelakangi adanya unsur fitnah dan pencemaran nama baik dari para debitur kepada pribadi maupun KSU Karomah. Bahkan salah satu kasus, menurut Cubi telah sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA) dimana di tingkat peradilan sebelumnya pihaknya mengaku menang.
Seperti diketahui, kasus yang melibatkan Koperasi Surya Sejahtera terjadi pada awal Tahun 2012, ketika puluhan nasabahnya mengaku dirugikan. Para nasabah tersebut mengaku dibebani bunga sangat tinggi yang naik secara simultan. Selain itu, pihak koperasi juga mengalihnamakan agunan berupa sertifikat rumah dan tanah milik nasabah. Karena menemui jalan buntu dengan pihak manajemen koperasi, puluhan nasabah itu kemudian mengadukan nasibnya ke Komisi A DPRD.
Seusai RDP, Suwondo mengaku akan secepatnya menggelar RDP lanjutan dengan mempertemukan pihak Koperasi dengan pihak nasabah, serta Pemerintah Kabupaten melalui Dinas dan Instansi terkait. Dengan adanya RDP lanjutan tersebut, pihaknya berharap semua permasalahan akan dapat diselesaikan, dan memuaskan semua pihak.
 (RTA)

Source : WonosoboKab

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top