WONOSOBOZONE - Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo, Suwondo Hartoko membantah keras
adanya tudingan bahwa oknum anggotanya ada yang menjadi beking penambangan liar
galian C. Bantahan tersebut disampaikan Suwondo di ruang kerjanya, Kamis (12/2)
demi mengklarifikasi hasil inspeksi mendadak yang digelar Komisi A DPRD
Wonosobo dua hari sebelumnya. Menurut Suwondo, adanya anggapan bahwa anggotanya
berada di balik beroperasinya galian C di Kalikutho Kertek itu harus
diluruskan, karena tidak benar.
Satpol PP, dikatakan
Suwondo selalu berusaha untuk menegakkan aturan yang tertuang dalam Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Ketentuan Usaha Pertambangan Bahan Golongan
Galian C. Dalam Perda tersebut, sudah diatur mengenai penambangan galian
golongan C, di mana setiap aktivitas pertambangan berupa eksplorasi,
ekspolitasi, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan wajib
memperoleh izin Bupati. Izin tersebut dikeluarkan dalam bentuk Surat Izin
Penggalian Daerah (SIPD), dan sampai saat ini pihak Pemkab belum pernah
mengeluarkannya. Secara tegas, Suwondo mengatakan bahwa seluruh aktivitas
penambangan pasir galian C di Kabupaten Wonosobo adalah tidak sah, alias
illegal.
Berdasar Nomor 6
Tahun 2007 itu pula pihak Satpol PP melakukan penidakan terhadap para penambang
yang tertangkap melakukan aktivitas pertambangan di berbagai wilayah. “Sehingga
sangat tidak mungkin personel Satpol PP menjadi beking, karena secara rutin mereka
juga terjun langsung melakukan sidak di lapangan”, tegas Suwondo. Demi
membuktikan tidak adanya keterlibatan anggota, pada hari itu pula seluruh
personel diterjunkan secara bersamaan di lokasi penambangan galian C Kalikutho
Kertek. Sidak tersebut, meski tidak berhasil menangkap penambang, para personel berhasil mengamankan puluhan
peralatan pertambangan liar, seperti sekop, angkong, ember, martil dan cangkul.
Semua peralatan langsung diangkut ke Mako Satpol PP dan dibuatkan berita acara.
Adanya penyitaan
peralatan pertambangan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penegakan Perda, Eko
Hapsanto. Eko yang memimpin langsung sidak di Kalikutho juga membantah adanya
personel Satpol PP yang melindungi aktivitas galian C. Menurut Eko, prosedur
adanya sidang tindak pidana ringan yang berujung pada pemberian sanksi berupa
denda dan peringatan keras sudah disalah artikan. Kepada setiap pemilik
peralatan, termasuk alat angkut berupa truk yang berhasil disita, pihak Satpol
PP memang memberlakukan kebijakan untuk mengembalikannya setelah mereka
menjalani sidang dan membayar denda yang ditetapkan. Hal itu dikatakan Eko
sudah sesuai dengan peraturan daerah demi memeberikan efek jera kepada para
penambang liar.
Terkait upaya untuk
menghentikan aktivitas galian C di Kabupaten Wonosobo, baik Suwondo maupun Eko
sepakat kedepannya bakal lebih intensif dalam menggelar Sidak di seluruh lokasi
penambangan liar.
Baca Juga:
Baca Juga:
0 komentar:
Posting Komentar