WONOSOBOZONE - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo, Suwondo Hartoko membantah keras adanya tudingan bahwa oknum anggotanya ada yang menjadi beking penambangan liar galian C. Bantahan tersebut disampaikan Suwondo di ruang kerjanya, Kamis (12/2) demi mengklarifikasi hasil inspeksi mendadak yang digelar Komisi A DPRD Wonosobo dua hari sebelumnya. Menurut Suwondo, adanya anggapan bahwa anggotanya berada di balik beroperasinya galian C di Kalikutho Kertek itu harus diluruskan, karena tidak benar.

Satpol PP, dikatakan Suwondo selalu berusaha untuk menegakkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Ketentuan Usaha Pertambangan Bahan Golongan Galian C. Dalam Perda tersebut, sudah diatur mengenai penambangan galian golongan C, di mana setiap aktivitas pertambangan berupa eksplorasi, ekspolitasi, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan wajib memperoleh izin Bupati. Izin tersebut dikeluarkan dalam bentuk Surat Izin Penggalian Daerah (SIPD), dan sampai saat ini pihak Pemkab belum pernah mengeluarkannya. Secara tegas, Suwondo mengatakan bahwa seluruh aktivitas penambangan pasir galian C di Kabupaten Wonosobo adalah tidak sah, alias illegal.

Berdasar Nomor 6 Tahun 2007 itu pula pihak Satpol PP melakukan penidakan terhadap para penambang yang tertangkap melakukan aktivitas pertambangan di berbagai wilayah. “Sehingga sangat tidak mungkin personel Satpol PP menjadi beking, karena secara rutin mereka juga terjun langsung melakukan sidak di lapangan”, tegas Suwondo. Demi membuktikan tidak adanya keterlibatan anggota, pada hari itu pula seluruh personel diterjunkan secara bersamaan di lokasi penambangan galian C Kalikutho Kertek. Sidak tersebut, meski tidak berhasil menangkap penambang,  para personel berhasil mengamankan puluhan peralatan pertambangan liar, seperti sekop, angkong, ember, martil dan cangkul. Semua peralatan langsung diangkut ke Mako Satpol PP dan dibuatkan berita acara.

Adanya penyitaan peralatan pertambangan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penegakan Perda, Eko Hapsanto. Eko yang memimpin langsung sidak di Kalikutho juga membantah adanya personel Satpol PP yang melindungi aktivitas galian C. Menurut Eko, prosedur adanya sidang tindak pidana ringan yang berujung pada pemberian sanksi berupa denda dan peringatan keras sudah disalah artikan. Kepada setiap pemilik peralatan, termasuk alat angkut berupa truk yang berhasil disita, pihak Satpol PP memang memberlakukan kebijakan untuk mengembalikannya setelah mereka menjalani sidang dan membayar denda yang ditetapkan. Hal itu dikatakan Eko sudah sesuai dengan peraturan daerah demi memeberikan efek jera kepada para penambang liar.

Terkait upaya untuk menghentikan aktivitas galian C di Kabupaten Wonosobo, baik Suwondo maupun Eko sepakat kedepannya bakal lebih intensif dalam menggelar Sidak di seluruh lokasi penambangan liar.

Baca Juga:

Galian Liar, Selain Merusak Alam, Juga Mengganggu Warga Sekitar

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top