WONOSOBO ZONE - Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Wonosobo, (SOTK) yang berlarut-larut, membuat anggota Dewan turun tangan. Melalui Komisi A, yang membidangi Pemerintahan dan Hukum, pihak legislatif memanggil para pejabat terkait untuk mengklarifikasi perihal tertundanya penerapan Perda SOTK.  Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi, Selasa (24/2), jajaran komisi A menghadirkan Kepala BKD, M Zuhri, Inspektur Kabupaten Lutfi Amin, Kepala Bagian Organisasi Setda Maria Susiawati dan Kepala Bagian Hukum Setda Winarningsih untuk mendengarkan secara langsung penjelasan mereka mengenai hal tersebut.

Kepada para pejabat yang hadir, Suwondo tegas menyatakan bahwa berbagai spekulasi yang berkembang terkait jadi atau tidaknya pemberlakuan Perda Nomor 3 Tahun 2014 sudah waktunya diakhiri. Mengingat sudah terbitnya Perda, seharusnya SOTK baru sudah diterapkan dan diimplementasikan. Adanya perbedaan pandangan pada beberapa pihak terkait SOTK, menurut Suwondo perlu dicarikan solusi agar tidak sampai menimbulkan disharmonisasi di kalangan internal Birokrasi Pemerintah Kabupaten. Melalui forum RDP itu pula, Komisi A berupaya untuk turut mendorong terwujudnya tatanan birokrasi baru sesuai Perda, yang lebih berorientasi pada peningkatan kinerja pegawai dan optimalisasi pelayanan publik. Terkait masih adanya 350 pejabat mulai dari eselon V/a sampai II/a, yang menurut BKD perlu diperhatikan secara seksama, Suwondo berpendapat agar hal itu bisa dibahas lebih lanjut.

Munculnya angka baru 350 jumlah pejabat tersebut, dikatakan Kepala BKD M Zuhri merupakan hasil rekapitulasi pihaknya setelah mengkalkulasi dengan jumlah pejabat di tingkat unit pelaksana teknis Daerah (UPTD). Sebelumnya jumlah pejabat eselon yang terdampak SOTK disebut sebanyak 237, namun setelah ditambah para pejabat UPTD sejumlah 113 orang, maka total menjadi 350 orang. Dari daftar yang diuraikan di depan jajaran Komisi A, beberapa di antara kotak eselon yang berpotensi kehilangan jabatan bila SOTK 2014 diberlakukan adalah sejumlah 51 eselon V/a , 116 eselon IV/b, 151 orang pejabat eselon  IV/a, serta 5 orang pejabat eselon II/b. Untuk penerapan Perda SOTK sendiri, Zuhri mengaku pihaknya selaku pemegang kewenangan kepegawaian siap melaksanakan, dan bahkan kini telah melangkah ke tahap Fit and Proper Test bagi para pejabat eselon II dan III.

Terkait masuknya pejabat UPTD sejumlah 113 orang tersebut, Kepala Bagian Organisasi Setda, Maria Susiawati mengatakan bahwa mereka akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Kelak, Perbup tersebut menurut Maria akan mendampingi Perda SOTK ketika diberlakukan. 

(RTA)

Source: WonosoboKab

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top