WONOSOBO ZONE - Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Kabupaten Wonosobo, (SOTK) yang berlarut-larut, membuat anggota Dewan turun
tangan. Melalui Komisi A, yang membidangi Pemerintahan dan Hukum, pihak
legislatif memanggil para pejabat terkait untuk mengklarifikasi perihal
tertundanya penerapan Perda SOTK. Dalam
rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi, Selasa (24/2),
jajaran komisi A menghadirkan Kepala BKD, M Zuhri, Inspektur Kabupaten Lutfi
Amin, Kepala Bagian Organisasi Setda Maria Susiawati dan Kepala Bagian Hukum
Setda Winarningsih untuk mendengarkan secara langsung penjelasan mereka
mengenai hal tersebut.
Kepada
para pejabat yang hadir, Suwondo tegas menyatakan bahwa berbagai spekulasi yang
berkembang terkait jadi atau tidaknya pemberlakuan Perda Nomor 3 Tahun 2014
sudah waktunya diakhiri. Mengingat sudah terbitnya Perda, seharusnya SOTK baru
sudah diterapkan dan diimplementasikan. Adanya perbedaan pandangan pada
beberapa pihak terkait SOTK, menurut Suwondo perlu dicarikan solusi agar tidak
sampai menimbulkan disharmonisasi di kalangan internal Birokrasi Pemerintah
Kabupaten. Melalui forum RDP itu pula, Komisi A berupaya untuk turut mendorong
terwujudnya tatanan birokrasi baru sesuai Perda, yang lebih berorientasi pada
peningkatan kinerja pegawai dan optimalisasi pelayanan publik. Terkait masih
adanya 350 pejabat mulai dari eselon V/a sampai II/a, yang menurut BKD perlu
diperhatikan secara seksama, Suwondo berpendapat agar hal itu bisa dibahas
lebih lanjut.
Munculnya
angka baru 350 jumlah pejabat tersebut, dikatakan Kepala BKD M Zuhri merupakan
hasil rekapitulasi pihaknya setelah mengkalkulasi dengan jumlah pejabat di
tingkat unit pelaksana teknis Daerah (UPTD). Sebelumnya jumlah pejabat eselon
yang terdampak SOTK disebut sebanyak 237, namun setelah ditambah para pejabat
UPTD sejumlah 113 orang, maka total menjadi 350 orang. Dari daftar yang
diuraikan di depan jajaran Komisi A, beberapa di antara kotak eselon yang
berpotensi kehilangan jabatan bila SOTK 2014 diberlakukan adalah sejumlah 51
eselon V/a , 116 eselon IV/b, 151 orang pejabat eselon IV/a, serta 5 orang pejabat eselon II/b.
Untuk penerapan Perda SOTK sendiri, Zuhri mengaku pihaknya selaku pemegang
kewenangan kepegawaian siap melaksanakan, dan bahkan kini telah melangkah ke
tahap Fit and Proper Test bagi para pejabat eselon II dan III.
Terkait
masuknya pejabat UPTD sejumlah 113 orang tersebut, Kepala Bagian Organisasi
Setda, Maria Susiawati mengatakan bahwa mereka akan diatur dalam Peraturan
Bupati (Perbup). Kelak, Perbup tersebut menurut Maria akan mendampingi Perda
SOTK ketika diberlakukan.
(RTA)
Source: WonosoboKab
0 komentar:
Posting Komentar