Foto ilustrasi web |
WONOSOBOZONE - Sebagai upaya menstandarisasi produk pangan,
Kementerian Perindustrian mewajibkan Kopi Instan ber-SNI. Ketentuan ini
tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Industri Agro Kementrian
Perindustrian Republik Indonesia No. 73/IA/3/2016 Tanggal 17 Maret 2016. Hal
ini diungkapkan Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Kantor
Perindag, Oman Yanto, dalam rilisnya Kamis, 31 Maret.
Menurutnya, dalam Surat Edaran tersebut diatur,
bahwa kopi instan merupakan produk kopi berbentuk serbuk granula atau
flake, yang diperoleh dari proses pemisahan biji kopi, disangrai tanpa dicampur
dengan bahan lain, digiling, diekstrak dengan air, dikeringkan dengan proses spray drying (dengan atau tanpa
aglomerasi) atau freeze drying
atau fluidized bed drying atau proses
lainnya menjadi produk yang mudah larut dalam air.
Aturan berikutnya, Kopi Instan harus mengacu
pada ketentuan SNI 2983:2014, yang berlaku wajib bagi kopi instan murni
termasuk kaindopi instan dekafein, tanpa campuran bahan lain dan termasuk dalam
Nomor Pos Tarif/Harmonized System (HS) 2101.11.10.00, dalam bentuk kemasan
ritel dan bentuk curah (bealk). Sedangkan produk kopi olahan selain kopi instan
murni, belum diberlakukan SNI secara Wajib.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian
No. 55/M-IND/PER/6/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian
No. 87/N-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakukan SNI Kopi Instan Secara Wajib,
hal ini sebenarnya mulai berlaku sejak tanggal 17 Januari 2016. Adapun bagi
kopi instan yang belum bertanda SNI dan telah beredar di pasar setelah
diberlakukan wajib, masih dapat beredar sampai dengan tanggal 16 Juli 2016.
0 komentar:
Posting Komentar