Foto ilustrasi web

WONOSOBOZONE - Sebagai upaya menstandarisasi produk pangan, Kementerian Perindustrian mewajibkan Kopi Instan ber-SNI. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Industri Agro Kementrian Perindustrian Republik Indonesia No. 73/IA/3/2016 Tanggal 17 Maret 2016. Hal ini diungkapkan Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Kantor Perindag, Oman Yanto, dalam rilisnya Kamis, 31 Maret.

Menurutnya, dalam Surat Edaran tersebut diatur, bahwa kopi instan merupakan produk kopi berbentuk serbuk  granula atau flake, yang diperoleh dari proses pemisahan biji kopi, disangrai tanpa dicampur dengan bahan lain, digiling, diekstrak dengan air, dikeringkan dengan proses spray drying (dengan atau tanpa aglomerasi) atau freeze drying  atau fluidized bed drying atau proses lainnya menjadi produk yang mudah larut dalam air.

Aturan berikutnya, Kopi Instan harus mengacu pada ketentuan SNI 2983:2014, yang berlaku wajib bagi kopi instan murni termasuk kaindopi instan dekafein, tanpa campuran bahan lain dan termasuk dalam Nomor Pos Tarif/Harmonized System (HS) 2101.11.10.00, dalam bentuk kemasan ritel dan bentuk curah (bealk). Sedangkan produk kopi olahan selain kopi instan murni, belum diberlakukan SNI secara Wajib.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/6/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/N-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakukan SNI Kopi Instan Secara Wajib, hal ini sebenarnya mulai berlaku sejak tanggal 17 Januari 2016. Adapun bagi kopi instan yang belum bertanda SNI dan telah beredar di pasar setelah diberlakukan wajib, masih dapat beredar sampai dengan tanggal 16 Juli 2016.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top