Suwondo Yudistiro saat memberikan materi di hadapan  kades

WONOSOBOZONE - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, melalui Bagian Pemerintahan Setda mulai sosialisasikan empat Peraturan Bupati seputar Pemerintahan Desa dan Dana Transfer Desa (DTD), Rabu, 16 Maret di Ruang Krt.Mangoenkoesoemo Setda.

Dihadapan seluruh Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Wonosobo, empat Peraturan Bupati yang disosisalisasikan adalah Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 tahun 2016 tentang Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Wonosobo, Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 4 tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Wonosobo, Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Tansfer ke Desa tahun 2016 serta Peraturan Bupati Wonosobo nomor 6 tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Dana Transfer ke Desa tahun 2016.

Asisten Pemerintahan Setda, M.Aziz Wijaya, saat membuka kegiatan, mengingatkan agar tiap kepala desa bisa mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Perbup tersebut, utamanya terkait pelaksanaan Dana Transfer ke Desa.

Total Dana Transfer ke Desa untuk Kabupaten Wonosobo pada tahun 2016 sendiri sebesar 241 milyar 797 juta 575 ribu 350 rupiah, meliputi Dana Desa, yang bersumber dari APBN, sebesar 150 milyar 53 juta 469 ribu rupiah, ADD yang bersumber dari APBD sebesar 87 milyar 647 juta 833 ribu 300 rupiah, dan Bagi hasil pajak Daerah  yang bersumber dari APBD sebesar 4 milyar 96 juta 273 ribu 050 rupiah.

Aziz mengingatkan agar Dana Transfer ke Desa tidak boleh digunakan untuk membiayai satu kegiatan yang didanai dari dua atau lebih sumber dana seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi/Kabupaten, atau lain-lain sumber yang sah tidak mengikat, membangun tempat ibadah, kegiatan yang merupakan kepentingan pribadi perorangan atau kelompok/golongan dan kegiatan politik, kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup dan pembayaran premi asuransi atas nama individu.

Terkait monitoring dan pengawasan, direncanakan BPK akan terjun langsung ke desa. Untuk itu Aziz meminta agar pemerintah desa bisa mempersiapkan segala bentuk laporan pertanggunggjawaban yang diperlukan, karena BPK dalam melakukan pengawasan tidak kasus per kasus, tapi dalam bentuk pemeriksaan rutin.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Tri Antoro menyampaikan, sesuai Perbup nomor 3 tahun 2016, penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan, tambahan tunjangan dan penerimaan lain yang sah. Untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diterimakan setiap bulan, dan dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

Sedangkan sesuai Perbup nomor 4 tahun 2016, besaran penghasilan tetap Kepala Desa sebesar 2 juta rupiah per bulan, Sekretaris Desa sebesar 1 juta 400 ratus ribu rupiah per bulan dan perangkat desa selain Sekretaris Desa sebesar satu juta rupiah per bulan. Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak menerima penghasilan tetap. Hal ini juga berlaku bagi Penjabat Kepala Desa dan Penjabat Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada tahun 2016 adalah 500 ribu rupiah per bulan, Sekretaris Desa sebesar 300 ribu rupiah per bulan dan Perangkat Desa selain Sekretaris Desa sebesar 200 ribu rupiah per bulan. Untuk tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diterimakan setiap bulan atau secara berkala sesuai kemampuan keuangan Desa, yang dianggarkan dalam APBDesa yang mana bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok. Besarannya ditetapkan melalui Peraturan Desa, dengan mempertimbangkan beban kerja dan prestasi kerja serta memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. Sedang untuk penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa, terdiri dari honorarium kegiatan dan lain-lain penerimaan yang sah.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, Suwondo Yudistiro, menekankan, pihaknya serius mengawal implementasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, agar desa bisa lebih demokratis mandiri dan sejahtera, sesuai semangat dari Undang-Undang ini.

Terkait Dana Transfer ke Desa, pihaknya juga tetap komit, untuk mendorong agar desa bisa mendapat minimal 1,4 Milyar rupiah. Diakuinya angka yang ada sekarang masih belum optimal, untuk lebih membangun dan memberdayakan desa. Saat ini rata-rata tiap desa baru menerima 900 juta sampai 1 Milyar. DTD tertinggi sebesar 1,3 Milyar, yang diperoleh Desa Reco Kecamatan Kertek.

Ia berharap, angka DTD yang meningkat tiap tahunnya, bisa dimanfaatkan Pemerintah Desa dengan baik, termasuk peningkatan besaran gaji dan tunjangan. Diharapkan, tidak hanya kinerja yang terus diupayakan meningkat tapi kesejahteraan aparat Pemerintah Desa juga bisa lebih meningkat.


Suwondo menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah fokus menyelesaikan Raperda pengisian Aparatur Perangkat Desa. Ia berharap selesainya Raperda ini, akan membuat proses pengisian aparatur perangkat desa bisa berjalan baik, sehingga menghasilkan aparatur yang berkualitas, kompeten dan visioner, dalam ikut membantu perencanaan desa yang lebih matang, terencana dan terukur. 

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top