Suwondo Yudistiro saat memberikan materi di hadapan kades |
WONOSOBOZONE - Pemerintah Kabupaten
Wonosobo, melalui Bagian Pemerintahan Setda mulai sosialisasikan empat
Peraturan Bupati seputar Pemerintahan Desa dan Dana Transfer Desa (DTD), Rabu,
16 Maret di Ruang Krt.Mangoenkoesoemo Setda.
Dihadapan seluruh
Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Wonosobo, empat Peraturan Bupati yang
disosisalisasikan adalah Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 tahun 2016 tentang
Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Wonosobo, Peraturan
Bupati Wonosobo Nomor 4 tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap
dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Wonosobo, Peraturan
Bupati Wonosobo Nomor 5 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Tansfer ke
Desa tahun 2016 serta Peraturan Bupati Wonosobo nomor 6 tahun 2016 tentang
Penetapan Besaran Dana Transfer ke Desa tahun 2016.
Asisten Pemerintahan
Setda, M.Aziz Wijaya, saat membuka kegiatan, mengingatkan agar tiap kepala desa
bisa mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Perbup tersebut,
utamanya terkait pelaksanaan Dana Transfer ke Desa.
Total Dana Transfer
ke Desa untuk Kabupaten Wonosobo pada tahun 2016 sendiri sebesar 241 milyar 797
juta 575 ribu 350 rupiah, meliputi Dana Desa, yang bersumber dari APBN, sebesar
150 milyar 53 juta 469 ribu rupiah, ADD yang bersumber dari APBD sebesar 87
milyar 647 juta 833 ribu 300 rupiah, dan Bagi hasil pajak Daerah yang bersumber dari APBD sebesar 4 milyar 96
juta 273 ribu 050 rupiah.
Aziz mengingatkan
agar Dana Transfer ke Desa tidak boleh digunakan untuk membiayai satu kegiatan
yang didanai dari dua atau lebih sumber dana seperti Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi/Kabupaten, atau
lain-lain sumber yang sah tidak mengikat, membangun tempat ibadah, kegiatan
yang merupakan kepentingan pribadi perorangan atau kelompok/golongan dan
kegiatan politik, kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup dan pembayaran
premi asuransi atas nama individu.
Terkait monitoring
dan pengawasan, direncanakan BPK akan terjun langsung ke desa. Untuk itu Aziz
meminta agar pemerintah desa bisa mempersiapkan segala bentuk laporan
pertanggunggjawaban yang diperlukan, karena BPK dalam melakukan pengawasan
tidak kasus per kasus, tapi dalam bentuk pemeriksaan rutin.
Kepala Bagian
Pemerintahan Setda Wonosobo, Tri Antoro menyampaikan, sesuai Perbup nomor 3
tahun 2016, penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari penghasilan
tetap, tunjangan, tambahan tunjangan dan penerimaan lain yang sah. Untuk penghasilan
tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa diterimakan setiap bulan, dan dianggarkan
dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Sedangkan sesuai
Perbup nomor 4 tahun 2016, besaran penghasilan tetap Kepala Desa sebesar 2 juta
rupiah per bulan, Sekretaris Desa sebesar 1 juta 400 ratus ribu rupiah per
bulan dan perangkat desa selain Sekretaris Desa sebesar satu juta rupiah per
bulan. Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil tidak menerima penghasilan tetap. Hal ini juga berlaku bagi Penjabat
Kepala Desa dan Penjabat Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Adapun besaran
tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada tahun 2016 adalah 500 ribu rupiah
per bulan, Sekretaris Desa sebesar 300 ribu rupiah per bulan dan Perangkat Desa
selain Sekretaris Desa sebesar 200 ribu rupiah per bulan. Untuk tambahan
tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diterimakan setiap bulan atau secara
berkala sesuai kemampuan keuangan Desa, yang dianggarkan dalam APBDesa yang mana
bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok. Besarannya ditetapkan melalui
Peraturan Desa, dengan mempertimbangkan beban kerja dan prestasi kerja serta
memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. Sedang untuk penerimaan lain yang
sah bagi kepala desa dan perangkat desa, terdiri dari honorarium kegiatan dan lain-lain
penerimaan yang sah.
Sementara Ketua
Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, Suwondo Yudistiro, menekankan, pihaknya
serius mengawal implementasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,
agar desa bisa lebih demokratis mandiri dan sejahtera, sesuai semangat dari
Undang-Undang ini.
Terkait Dana Transfer
ke Desa, pihaknya juga tetap komit, untuk mendorong agar desa bisa mendapat
minimal 1,4 Milyar rupiah. Diakuinya angka yang ada sekarang masih belum
optimal, untuk lebih membangun dan memberdayakan desa. Saat ini rata-rata tiap
desa baru menerima 900 juta sampai 1 Milyar. DTD tertinggi sebesar 1,3 Milyar,
yang diperoleh Desa Reco Kecamatan Kertek.
Ia berharap, angka
DTD yang meningkat tiap tahunnya, bisa dimanfaatkan Pemerintah Desa dengan
baik, termasuk peningkatan besaran gaji dan tunjangan. Diharapkan, tidak hanya
kinerja yang terus diupayakan meningkat tapi kesejahteraan aparat Pemerintah
Desa juga bisa lebih meningkat.
Suwondo menambahkan,
saat ini pihaknya juga tengah fokus menyelesaikan Raperda pengisian Aparatur
Perangkat Desa. Ia berharap selesainya Raperda ini, akan membuat proses
pengisian aparatur perangkat desa bisa berjalan baik, sehingga menghasilkan
aparatur yang berkualitas, kompeten dan visioner, dalam ikut membantu
perencanaan desa yang lebih matang, terencana dan terukur.
0 komentar:
Posting Komentar