WONOSOBOZONE - Sebagai upaya percepatan
penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Provinsi
Jawa Tengah, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah, telah
mengembangkan Program Revitalisasi Gerakan Sayang Ibu dan Bayi (GSIB) yang
terdiri dari 2 (dua) komponen kegiatan yaitu Kecamatan Sayang Ibu dan Bayi
(KSIB) dan Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB).
Untuk memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan Implementasi Revitalisasi GSIB di Kabupaten/Kota,
maka akan dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan
Implementasi KSIB dan RSSIB oleh Tim Provinsi Jawa Tengah.
Terkait hal
tersebut, Kabupaten Wonosobo melalui Badan Kependudukan Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKBPPPA) Kabupaten Wonosobo, bertempat di Pendopo Wakil Bupati, Rabu (23/03) menggelar
Rapat Koordinasi Gerakan Sayang Ibu dan Bayi guna mensukseskan program Provinsi
Jateng, dan demi mempertahankan 8 kali predikat pelaksana GSIB terbaik bagi
Wonosobo di Jateng.
Menurut Kepala Seksi Kesehatan Ibu dan Anak Bidang Pelayanan Kesehatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, Purwani Sami Larasati, Kelompok Kerja Tetap
(POKJATAP) tingkat kabupaten akan menerapkan kebijakan/kegiatan dan strategi
dengan pengembangan kelembagaan secara berjenjang dalam memantapkan operasional
GSIB, dan meningkatkan kapasitas petugas pengelola, pelaksana GSIB dan
Kadernya, serta pengembangan upaya khusus meliputi pendanaan dan membantu Ibu
Hamil (Bumil) dan Ibu Bersalin dari keluarga kurang mampu yaitu peningkatan aksesibilitas
bumil ke pelayanan kesehatan dasar dengan BPJS.
Sedangkan untuk di tingkat kecamatan harus
memiliki atau menunjuk satgas yang langsung terjun dimasyarakat, dan tingkat
ini diharapkan mampu menjalin kemitraan antar sektor tingkat Kecamatan, serta
mampu mewujudkan komitmen tertulis pengambil kebijakan dalam penurunan AKI-AKB,
sehingga rakor tingkat kecamatan bisa menghasilkan sinergitas program dengan
Desa, dalam menentukan mekanisme rujukan PKD- Puskesmas-RS.
Di tingkat desa sendiri sebagai pengawal
program GSIB melalui proses musrenbangdes, membentuk kelembagaan yaitu, Satgas
GSIB, Tabulin, Kelompok Donor Darah, Ambulan Desa, BKB, BKL, BKR, sedangkan
untuk ploting anggaran yang berkaitan dengan kesehatan Ibu dan Anak melalui
dana desa dan partisipasi masyarakat (Tabulin, Insentif Kader, PMT di Posyandu,
Pengadaan Sistem Informasi Posyandu dan lain-lain), serta mengarahkan setiap
persalinan harus di PKD dengan tenaga medis, Bidan Desa, Kader, Dukun Bayi
dengan mengawal kemitraan Bidan Desa dan Dukun Bayi dalam proses persalinan.
Diharapkan para Kepala Desa berperan aktif
dengan mengoptimalkan potensi desa untuk mendukung GSIB, meminimalisir
pernikahan dibawah umur, mengoptimalkan penyelenggaraan posyandu di tiap
kampung, mengarahkan Bumil harus periksa di posyandu, mensukseskan program P4K
(Program Peerencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi), serta mengubah
pola pikir atau menggeser paradigma urusan hamil dan melahirkan tidak hanya
menjadi urusan bidan dan dukun bayi, namun harus menjadi urusan bersama.
0 komentar:
Posting Komentar