WONOSOBOZONE - Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada  (1/10) dengan korban sebut saja Bunga (16 th) warga Kec. Sukoharjo.  Tersangka adalah temannya sekaligus tetangganya sendiri yang berinisial IH. Sebelum Kejadian, tersangka sedang bermain dengan teman-temannya, kurang lebih pukul 20;45 Wib, sewaktu tersangka dalam perjalanan pulang ke rumah mendapat pesan singkat (SMS) dari korban yang ingin meminta lagu dan video, kemudian IH mampir ke rumah korban untuk memenuhi permintaannya. Sesampainya di rumah korban, tersangka bertemu dengan korban dan  nenek korban, mereka berbincang bincang di ruang tamu sambil mengirim lagu dan video melalui perangkat HP sebagaimana yang diminta korban. Beberapa saat kemudian pacar korban menelpon korban, dan tersangka juga sempat berbicang dengan pacar korban lewat HP, dalam percakapan tersebut pacar korban sempat menyuruh tersangka agar pulang. Merasa tidak enak dengan sang pacar, korban berusaha untuk meninggalkan tersangka dengan cara masuk  ke kamar sambil melanjutkan  komunikasi melalui HP dengan sang pacar. Korban tidak menyadari sewaktu masuk kamar telah di ikuti oleh tersangka, setelah berada di dalam kamar, tiba tiba tersangka mengajak berhubungan badan, namun korban menolaknya. Mendapat penolakan dari korban, membuat tersangka semakin penasaran dengan memaksa korban untuk melayani nafsunya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, tersangka menyangkal telah melakukan perbuatannya, namun dengan keterangan korban dan saksi serta barang bukti yang telah diamankan petugas, akhirnya tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui semua apa yang telah dilakukan. Di depan penyidik tersangka mengakui telah memaksa melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali yang dilakukan di dalam kamar korban walaupun dalam kejadian tersebut korban sempat berontak dan memanggil manggil neneknya, namun tersangka tetap nekat melakukan perbuatannya. Hal itu dia lakukan karena tidak mampu mengendalikan nafsu dan melihat situasi rumah yang sepi.

Kapolres Wonosobo AKBP AZIS ANDRIA NSYAH, S.H. ,S.I.K, M.Hum. melalui kasat reskrim AKP Suharjono S.H. ketika dikonfirmasi kemarin Sabtu 31/10/2015 dikantornya, mengatakan bahwa dalam perkara ini , tersangka telah melanggar Undang Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak ( Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengankekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan ataumembiarkan dilakukan perbuatan cabul ) dengan ancaman Pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara .

“Barang bukti yang berhasil diamankanantara lain Sweater warna unggu, Rok warna coklat, BH warna coklat dan celana dalam warna krem. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini masih menghuni sel tahanan Polres Wonosobo,” kata Suharjono.
source : tribrata news wonosobo

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top