WONOSOBOZONE - Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) diperuntukkan bagi penyediaan Rumah Tunggu
Kehamilan (RTK), hal ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas
Kesehatan Kabupaten Wonosobo, dr. Emi Hidayati, saat memberikan materi
sosialisasi pelaksanaan JAMPERSAL di hadapan puluhan Kepala Puskesmas se
Wonosobo, Ketua TP PKK Kecamatan serta beberapa instansi terkait, Selasa, 15
Maret di Ruang Krt, Mangoenkoesoemo Setda.
Menurutnya, hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang
Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016, yang mana dalam peraturan ini tertuang
bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan terbagi dua, yakni DAK Fisik
dan non fisik.
DAK fisik meliputi subbidang
pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kefarmasian dan sarpras kesehatan. Sedang DAK non fisik
meliputi Bantuan Operasional Kesehatan
(BOK), Jaminan Persalinan (Jampersal) serta Akreditasi Puskesmas.
Khusus JAMPERSAL, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya
JAMPERSAL digunakan untuk membiayai persalinan, mulai tahun ini , JAMPERSAL digunakan untuk mendekatkan akses dan mencegah
terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan
bayi baru lahir terutama di daerah sulit akses ke fasilitas kesehatan melalui
penyediaan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK).
Program JAMPERSAL sempat dihentikan menyusul pemberlakuan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Setelah ada kucuran dana dari
APBN, JAMPERSAL kembali diberlakukan. Wonosobo sendiri tahun ini mendapat
alokasi anggaran JAMPERSAL sebesar 5,4 Milyar rupiah.
Secara rinci, JAMPERSAL diperuntukkan bagi biaya operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK), biaya operasional ibu hamil,
bersalin, nifas, tenaga kesehatan dan pendamping di rumah tunggu kelahiran
serta biaya
transportasi atau perjalanan dinas ibu hamil, nifas, beserta tenaga kesehatan atau pendamping dari rumah ke RTK
maupun RTK ke fasilitas kesehatan dan sebaliknya.
Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) berupa biaya sewa Rumah Tunggu Kelahiran
(RTK) selama 1 tahun serta belanja langganan daya seperti biaya listrik dan air. Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) sendiri, merupakan bentuk Upaya Kesehatan
Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) berupa tempat (rumah/bangunan tersendiri) yang
dapat digunakan untuk tempat tinggal sementara bagi ibu hamil yang akan
melahirkan hingga nifas, termasuk bayi yang dilahirkannya serta pendampingnya
(suami/keluarga/ kader kesehatan).
Adapun kriteria RTK yang disyaratkan diantaranya lokasi harus berdekatan dengan Puskesmas yang mampu melakukan
pertolongan persalinan atau Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat, setidaknya bisa
ditempuh dengan jalan kaki selama 10 menit. Kemudian rumah milik penduduk yang masih ditinggali pemiliknya serta mempunyai ruangan tidur, dapur, kamar mandi, jamban, air bersih dan ventilasi serta sumber
penerangan (listrik).
Sedangkan ibu hamil yang mendapat layanan, adalah ibu hamil yang berdomisili di daerah dengan akses
sulit, dengan usia kehamilan 2 hari sebelum melahiran dan 3
hari sesudah melahirkan.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Wonosobo, dr. RM. OKIE HAPSORO BP, M.Kes, MMR, program ini sangat mendukung
program yang tengah digalakkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk menurunkan
Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi, dengan mendekatkan proses
persalinan ke puskesmas. Hal ini telah diterapkan di 24 puskesmas di Wonosobo,
dengan harapan penanganan ibu hamil, dari saat
melahirkan sampai masa nifasnya, beserta bayi
yang dilahirkannya bisa selamat.
Sementara Sekretaris Daerah, Eko Sutrisno Wibowo, menyambuk baik pelaksanaan program JAMPERSAL secara komprehensif,
mengingat peran strategis ibu hamil dalam membentuk generasi yang sehat serta
berkualitas, sebagai upaya kesehatan yang berkelanjutan (Continuum of Care)
mulai dari hulu sampai ke hilir,yakni sejak sebelum masa hamil, masa kehamilan,
persalinan dan nifas. Termasuk di dalamnya untuk lebih meningkatkan peran aktif
masyarakat dalam mensukseskan pembangunan kesehatan. Terkait hal ini, Eko mengajak
seluruh jajaran kesehatan maupun organisasi profesi kesehatan untuk
bersama-sama membanguan kemandirian masyarakat, sehingga kualitas kesehatan
masyarakat Wonosobo bisa terus meningkat.
0 komentar:
Posting Komentar