Setda saat menyerahkan SK Kenaikan Pangkat |
WONOSOBOZONE - Sedikitnya 420 Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo, menerima SK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2016. Penyerahan secara
simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Eko Sutrisno
Wibowo, Kamis 17 Maret, di sela apel gabungan di Alun-Alun Kota Wonosobo.
Menurut Kepala Organisasi dan Kepegawaian Setda, Maria Susiawati, dari
usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2016 oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo,
yang telah memperoleh Nota Persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan
yang sudah diterbitkan SK Kenaikan Pangkatnya sejumlah 420 PNS, dengan rincian,
untuk golongan I sebanyak 50 orang, golongan II 127 orang, golongan III 232
orang dan golongan IV 11 orang.
Sementara yang belum diterbitkan SK-nya, masih dalam proses di Kantor
Regional I BKN Yogyakarta untuk golongan I, II dan III, sedangkan golongan IV/a
sampai IV/b masih dalam proses di BKD Provinsi Jawa Tengah dan golongan IV/c
masih di Sekretariat Kabinet RI.
Kewenangan penandatanganan SK Kenaikan Pangkat PNS sendiri, untuk
Golongan I, II, III ada pada Bupati, sedang untuk golongan IV/a sampai IV/b
kewenangan ada pada Gubernur sementara untuk Golongan IV/c ke atas menjadi
kewenangan Presiden.
Sekteraris Daerah mengingatkan kembali, bahwa kenaikan pangkat PNS bukan
hak pegawai tapi penghargaan yang diberikan Pemerintah atas prestasi kerja dan
pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara, sesuai aturan yang ada,
seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 yang telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil. Selain itu kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil juga
dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan
prestasi kerja dan pengabdiannya. Untuk itu kenaikan pangkat tersebut
diharapkan diberikan tepat orang dan tepat pada waktunya.
Eko meminta, agar PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat bisa
meningkatkan kinerjanya melalui kerja keras dan cerdas, karena saat ini
pelayanan publik dan administrasi masih banyak kekurangan. Ke depan diharapkan
PNS bisa terus meningkatkan pelayanan kepada publik melalui optimalisasi
pelayanan yang cepat, tepat waktu, dan berkualitas.
Eko menambahkan, sesuai Surat Kepala BKN nomor : K26-30/V57-6/99 tanggal 16 Mei 2014 perihal penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil
dalam persyaratan kenaikan pengkat dan jabatan dalam usul kenaikan pangkat
Tanggal Mulai Tugas (TMT) 1 April 2015 dan seterusnya harus melampirkan Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun, capaian SKP pada
akhir tahun serta prestasi kerja PNS yang terdiri dari penilaian SKP dan
penilaian perilaku kerja. Untuk itu Eko meminta kepada semua PNS untuk memahami
tatacara dalam menyusun SKP, capaian SKP dan perilaku kerja sesuai dengan
Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun
2013.
Dalam kesempatan tersebut Sekda menyerahkan secara simbolis SK kepada Banar
Kurnianto staf Kantor Satpol PP untuk PNS golongan I, Nurul Helmi Antari staf Kantor
Arsip dan Perpustakaan Daerah untuk PNS golongan II, Umilatul Azizah asal Dinas
Kesehatan untuk PNS golongan III dan Sugirman asal BAPPEDA untuk PNS golongan
IV.
0 komentar:
Posting Komentar